Find Us On Social Media :

KPU Gandeng TNI dan Polri Jelang Pemilu 2024, Pastikan Distribusi Perlengkapan Pemungutan Suara Tersalurkan hingga Pelosok

By Citra Widani, Kamis, 13 Juli 2023 | 07:37 WIB

KPU bersinergi dengan Polri dan TNI dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Laporan Wartawan Grid.ID, Citra Kharisma

Grid.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) gandeng TNI dan Polri dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilikan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Baru-baru ini KPU menyelenggarakan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Nusa Dua, Bali, Jumat (7/7/2023) yang turut serta dihadiri oleh TNI dan Polri. 

Dalam musyawarah ini, KPU menegaskan bahwa peran TNI dan Polri dalam hal ini sangat penting mengingat total pemilih pada Pemilu 2024 mencapai 204,8 juta jiwa. 

Oleh karenanya akan ada 820.161 TPS di 83.731 desa/kelurahan serta 7.277 kecamatan.

Jumlah ini tentunya akan berkorelasi dengan pola keamanan dan pengamanan yang akan dilakukan Polri dan TNI khususnya pada saat hari H pemungutan suara maupun pada saat distribusi logistik.

Terlebih menurut Hasyim dalam ketentuan Pasal 341 Ayat (8) UU 7/2017 tentang Pemilu menyebut bahwa dalam pendistribusian dan pengamanan perlengkapan pemungutan suara, KPU dapat bekerja sama dengan Pemerintah, pemerintah daerah, TNI, dan Polri.

Khusus TNI ketika pendistribusian ke daerah-daerah yang masuk kategori 3T (Tertinggal. Terluar, dan Terdepan).

Hal lain yang juga perlu dicermati adalah proses produksi logistik yang biasanya KPU akan meminta dukungan keamanan dan pengamaman.

Untuk Pemilu 2024, KPU menurut Hasyim setidaknya memiliki 2.600 ragam desain surat suara, yang dibuat sesuai dengan jumlah daerah pemilihan.

Untuk dapil sendiri terdiri dari 84 dapil DPR, 301 dapil DPRD Provinsi dan 2.325 dapil DPRD Kab/Kota.

Dari keseluruhan yang disampaikan tersebut, satu hal yang menjadi penekanan adalah tahapan pemilu harus berjalan sesuai yang telah diatur baik dalam UU pemilu maupun Peraturan KPU.