Find Us On Social Media :

Paman David Ozora Ungkap Kondisi Terkini sang Keponakan, Sebut Alami Kemunduran Mental Meski Kesehatan Fisik Meningkat

By Grid., Kamis, 20 Juli 2023 | 09:17 WIB

Paman David Ozora, Rustam Atala saat dihadirkan secara daring sebagai saksi oleh jaksa pada sidang Mario dan Shane Lukas dalam kasus penganiayaan berat terhadap David, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023). Paman David Ozora, Rustam mengungkapkan kondisi keponakannya saat terakhir

"Ada siklus, kalau kita siklus bangun tidur normal, kondisi korban ini kalau kami tidak berikan panggilan, banyak tidur matanya," timpal Aisyah.

Hakim lalu mempertegas lagi soal kekacauan motorik yang dialami korban, apakah kekacauan yang dimaksud itu kejang-kejang.

"Ini kan ada siklus tidur-bangun terganggu, ada enggak yang setelah itu ada durasi tertentu, bahasa umumnya kejang, durasi tertentu kejang lagi, itu bagian kekacauan motorik? Itu dialami anak ini? sampai anak ini dipindah ke RS lain?" tanya hakim.

"Benar, Yang Mulia," kata Aisyah.

Sebagai informasi, Mario Dandy Satriyo merupakan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo.

Mario menganiaya D di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 20 Februari 2023.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.

Baca Juga: Ya Allah Kondisi David Ozora Usai Sembuh Bikin Hati Teriris, Ternyata Alami Perubahan yang Sungguh Memilukan ini

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung.

Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.

Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.

Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.

Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi.

Belakangan, ia juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus dugaan kekerasan kepada anak yang ia lakukan kepada mantan kekasihnya yaitu AG.

"Iya, sudah (jadi tersangka)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (3/7/2023).

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul Miris Paman Ungkap Kondisi David Ozora, Meski Fisik Membaik Tapi Mental Bak Mundur Jadi Anak Kecil