Find Us On Social Media :

Emosi David Ozora Tidak Stabil Usai Dianiaya Habis-habisan Mario Dandy, Pengacara Sampai Terima Ucapa Ini

By Devi Agustiana, Jumat, 21 Juli 2023 | 17:51 WIB

Tim kuasa hukun David Ozora, Mellisa Anggraeni dan ayah David, Jonathan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023).

Kini, terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas sudah ditetapkan sebagai tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.

Mario Dandy didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Kemudian, Shane Lukas didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

(*)