Find Us On Social Media :

ASTAGFIRULLAH, Pulang Haji Ditangkap Polisi, Inilah Sosok Pemilik Warung yang Jual Miras Ilegal hingga Bisnis Prostitusi

By Grid., Selasa, 25 Juli 2023 | 17:52 WIB

Jemaah haji ini ditangkap polisi

Grid.ID - Astagfirullah, jemaah haji ini ditangkap polisi setelah pulang ibadah dari Tanah Suci.

Pasalnya, jemaah haji yang diketahui sebagai pemilik warung itu ketahuan jual miral ilegal.

Tak hanya sebagai pemilik warung, jemaah haji ini juga memiliki bisnis prostitusi.

Inilah sosok wanitia berinisial HH yang ditangkap polisi sepulang dari ibadah haji.

Tepat setelah tiba dari tanah suci, HH ditangkap polisi karena terjerat kasus jual beli miras hingga prostitusi.

HH merupakan pemilik salah satu warung makan di Desa Sempayang, Kabupaten Malinau.

Ternyata ia juga memiliki usaha miras ilegal dan membuka jasa prostitusi.

Kasat Reskrim Polres Malinau, Iptu Wisnu Bramantyo, mengungkapkan, HH saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orangan (TPPO).

"Selain berjualan nasi, ibu haji juga menyediakan miras. Bahkan, kami mendapati ada tiga bilik prostitusi yang dipagari seng cukup tinggi di warungnya," kata Wisnu, saat dihubungi, Sabtu (22/7/2023).

Dari penelusuran polisi, HH menjerat para wanita berusia 25 sampai 35 tahun dengan janji manis.

Ada 5 orang wanita yang diduga dipekerjakan sebagai PSK di warung makan miliknya.

Baca Juga: Dikejar Bea Cukai Usai Pamer Emas Ratusan Gram Sepulang Ibadah Haji, Inilah Sosok Suarnati dan Pabrik Uangnya!

HH menghubungi para wanita asal Jawa tersebut, agar datang ke Malinau, dengan iming-iming pekerjaan dan gaji menggiurkan.

HH bahkan membiayai penuh keberangkatan mereka.

"Sampai di Malinau, tidak ada pekerjaan seperti yang dijanjikan. HH malah mencatatkan semua biaya yang keluar adalah utang, dengan nominal yang dilipatgandakan."

"Korban harus membayar utangnya dengan cara menjajakan dirinya ke pria hidung belang," ujar dia.

HH juga menentukan tarif para wanitanya, mulai Rp 300.000 sampai Rp 500.000 dalam sekali kencan, di luar biaya sewa kamar.

Wisnu juga memastikan, usaha minuman keras HH, sama sekali tidak mengantongi izin resmi.

"HH yang dipanggil sebagai mami ini, sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan jerat perkara TPPO. Perbuatannya diduga telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO," tutup Wisnu.

Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini adalah 1 buah nota berisi tulisan biaya/upah pelayanan asusila terhadap tamu yang berkunjung dan 1 buah buku tulis rekap keuangan pendapatan penghasilan.

Baca Juga: Bukan Kurma, Jemaah Haji Makassar Beli Perhiasan Emas Rp1 Kg untuk Oleh-Oleh, Pajaknya Tembus Rp278 Juta

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul: Inilah Sosok Mami HH, Pulang Haji Ditangkap Polisi, Ternyata Pemilik Bisnis Prostitusi (*)