Find Us On Social Media :

Terciduk Usai Setahun Beroperasi, Bandar Judi Online di Karawang Ini Bongkar Profesi Pelanggannya

By Grid., Jumat, 4 Agustus 2023 | 19:09 WIB

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono (tengah), Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy (kiri) dan Kepala Desa Karangsinom Nano Karno (kanan) menunjukkan barang bukti judi togel online di Desa Karangsinom, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, saat press release di Mapolres Karawang, Jumat (4/8/2023).

Grid.ID - Pria berinisial OS (38) ditangkap polisi usai terciduk sebagai bandar judi online yang beroperasi di Karawang, Jawa Barat.

Penangkapan ini terjadi setelah polisi menerima aduan dari masyarakat Desa Karangsinom, Kecamatan Tirtamulya, Karawang.

"Tim bergegas ke sana dan mendapati ada satu orang tersangka yang rupanya menjadi bandar judi togel online, yang di situ menyasar para pemainnya adalah warga di satu kampung itu sendiri," kata Kepala Kepolisian Resor Karawang Wirdhanto Hadicaksono dalam konferensi pers, Jumat (4/8/2023).

Pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu membuat website judi online sendiri, bernama Togel Mandiri.

OS belajar secara otodidak. Judi online tersebut kemudian ia kendalikan seorang diri.

"Website itu terafiliasi untuk togel di Sydney, Taiwan, dan Hongkong," kata Wirdhanto.

Menurut polisi, kebanyakan pemainnya adalah petani di Desa Karangsinom.

Sampai saat ini tercatat ada 1.825 pemain yang akhirnya menyetorkan uang Rp 5.000 hingga Rp 7.000 kepada OS.

Dalam satu bulan, dia bisa mengantongi keuntungan sebesar Rp 5.000.000.

"Pelaku sudah melakukan kegiatan ini sudah satu tahun lamanya, sehingga estimasi keuntungannya bisa mencapai Rp 60 juta sampai dengan Rp 100 juta untuk keuntungannya," kata Wirdhanto.

Atas perbuatannya, OS dijerat Pasal 303 KUHP Pidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Polisi tengah menyelidiki lebih lanjut kemungkinan OS memiliki keterkaitan dengan pihak lain.