Find Us On Social Media :

KETAKUTAN Setengah Mati, Mahasiswa UI Nyaris Akhiri Hidup Usai Bunuh Junior, Mimpi Didatangi Korban yang Ingin Balas Dendam

By Grid., Minggu, 6 Agustus 2023 | 10:35 WIB

Mahasiswa UI, AAB (23) yang membunuh juniornya, MNZ (19) ketakutan setengah mati ditemui korban lewat mimpi hingga hampir akhiri hidup.

Grid.ID - Pelaku yang membunuh adik tingkatnya mahasiswa UI nyaris akhiri hidup usai didatangi korban lewat mimpi.

Ketakutan setengah mati, mahasiswa UI yang bunuh juniornya ini sampai berniat bunuh diri.

Namun niatnya mengakhiri hidup urung terjadi lantaran pelaku telah diamankan polisi.

Pelaku AAB (23) mengaku dihampiri lewat mimpi oleh adik tingkatnya MNZ (19) yang telah dibunuhnya.

Dalam mimpinya, MNZ berniat akan membalas dendam perbuatan AAB padanya.

Ketakutan setengah mati akibat mimpi ini, AAB juga tak jadi menjual barang-barang milik korban.

Barang-barang yang dicurinya tersebut antara lain adalah Macbook dan iPhone.

"Niatnya mau dijual (barang-barang korban) tapi belum sempat, karena pelaku ini sejak kejadian itu ketika tertidur didatangi korban di mimpinya dan pelaku diancam dibunuh oleh korban dalam mimpinya," ujar Wakasat Reskrim Polrestro Depok, AKP Nirwan Pohan, saat memimpin ungkap kasusnya, Sabtu (5/8/2023).

Bahkan, saking takutnya Nirwan mengatakan pelaku juga sempat berpikir untuk mengakhiri hidup.

"Pelaku bahkan sempat terpikir mau bunuh diri karena dikejar oleh korban di dalam mimpinya," tuturnya.

Senada dengan Nirwan, pelaku pun mengungkapkan isi mimpinya pasca menghabisi nyawa korban.

Baca Juga: INNALILLAHI, Mahasiswa UI Dibunuh Senior dan Jenazah Disembunyikan di Kolong Kasur, sang Ayah Murka: Pelaku Harus Mati! 

"Mimpi itu adalah pertanda, beberapa waktu lalu saya ditangkap terus dibunuh sama korban dan disaksikan banyak orang," ujar AAB di lokasi yang sama.

Untuk informasi, pembunuhan yang dilakukan AAB ini terjadi pada Rabu (2/8/2023).

Sementara kasus dan jasad korban baru terungkap pada Jumat (4/8/2023) kemarin.

Baik pelaku dan korban telah kenal lama. Mereka berdua tercatat sebagai mahasiswa aktif di Universitas Indonesia Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Jurusan Sastra Rusia.

Saat ini, pelaku sudah diamankan dan dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Mahasiswa UI Cemas Usai Bunuh Juniornya: Takut Didatangi Korban di Mimpi hingga Berniat Akhiri Hidup

(*)