Find Us On Social Media :

Oge Arthemus Tanam Ganja dalam Pot di Teras Rumah, Tidak Terlihat oleh Tetangga?

By Menda Clara Florencia, Rabu, 30 Agustus 2023 | 18:05 WIB

Pesulap Oge Arthemus digelandang penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat setelah ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja, Senin (28/8/2023).

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia

Grid.ID - Oge Arthemus alias OA menyemai biji ganja hingga menjadi tanaman ganja di rumahnya.

Dia menanam biji ganja dalam pot, dan dibiarkan tumbuh.

Herannya, dia nekat menyimpan tanaman ganjanya di balkon teras lantai dua rumahnya.

"Jadi dia membeli biji ganja ini kemudiam disemai di dalam pot tanaman diberi pupuk, ya tumbuhnya seperti ini,"

"Dia simpan diteras rumahnya di lantai 2 diatas," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (30/8/2023).

Oge sudah melakukan aktivitas budidaya ganja sejak bulan Maret 2023 lalu.

Dia juga memasok ganja untuk temannya, yang berinisial AH.

Polisi mengatakan aktivitas budidaya ganja yang dilakukan Oge untuk pemakaian pribadi.

"Aktivitas menanam ganja di dalam rumahnya kurang lebih 5 bulan dari Maret 2023. Demikian informasi yang dapat saya sampaikan," tandas dia.

Atas kesalahannya, Oge disangkakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2008 tentang Narkotika.

Oge juga terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati.