Find Us On Social Media :

Tok! Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara Buntut Kasus Penganiayaan Terhadap David Ozora, Denda Restitusi Turun

By Hana Futari, Kamis, 7 September 2023 | 15:05 WIB

Mario Dandy Satriyo, terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora divonis 12 tahun penjara.

Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari

Grid.ID - Mario Dandy Satriyo, terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora divonis 12 tahun penjara.

Mario Dandy terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan berencana terhadap David Ozora.

Vonis terhadap Mario Dandy Satriyo dibacakan melalui sidang putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

"Menyatakan kepada Mario Dandy Satrio alias Dandy terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan dengan rencana," ujar Hakim Ketua di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

"Menjatuhkan tindak pidana terhadap Mario Dandy Satrio alias Dandy dengan hukuman penjara 12 tahun," lanjut Hakim.

Selain itu, Mario Dandy juga dikenakan restitusi sebesar Rp25 miliar.

Nominal tersebut merupakan akumulasi dari terdiri ganti rugi biaya sewa tempat tinggal selama David menjalani perawatan di rumah sakit, jaminan penopang hidup, jaminan perawatan, hingga lain-lain yang berkaitan dengan proses hukum.

Tuntutan terkait penggantian restitusi kepada David Ozora pun dihilangkan oleh Majelis Hakim.

Mario Dandy Satrio membayar restitusi tersebut sampai dirinya bisa melunasi.

Baca Juga: Tok! Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara Buntut Ikut Mario Dandy Menganiaya David Ozora

Vonis hukuman penjara Mario Dandy sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya.