Find Us On Social Media :

Lahirkan Anak Hasil Hubungan Gelap, IRT di Cilacap dan Selingkuhan Buang Bayi yang Baru Dilahirkannya karena Takut Ketahuan Suami

By Grid., Jumat, 8 September 2023 | 08:49 WIB

Ilustrasi bayi

Grid.ID - Kasus yang melibatkan seorang ibu rumah tangga (IRT) membuang bayi yang baru dilahirkan terjadi di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Pelaku berinisial TT (40) terpaksa berurusan dengan kepolisian karena aksi nekatnya tersebut.

Rupanya, TT membuang bayi yang baru dilahirkannya itu lantaran hasil dari hubungan gelap dengan selingkuhannya yang berinisial NAS (25). Keduanya merupakan warga Kecamatan Gandrungmangu.

Kapolresta Kombes Fannky Ani Sugiharto Kombes kasus ini bermula dari penemuan bayi di teras rumah warga Desa Bantarsari, Kecamatan Bantarsari pada 12 Agustus lalu.

"Dari hasil pengembangan ada informasi dari warga bahwa ada warga yang tadinya perutnya besar, tapi kemudian kosong," kata Fannky saat pers rilis di mapolresta, Kamis (7/9/2023).

Berbekal informasi tersebut, polisi lantas menangkap TT dan selingkuhannya, NAS di rumahnya masing-masing pada Rabu (6/9/2023).

"Ibu kandung bayi ini mengaku malu karena hamil tanpa suami, hasil hubungan dengan orang lain. Ibu kandung bayi ini punya suami kerja sebagai TKI di luar negeri," jelas Fannky.

Fannky mengatakan, bayi tersebut dilahirkan sendiri oleh TT, tanpa pendampingan dari tenaga medis.

Sesaat setelah dilahirkan, bayi tersebut dibuang oleh NAS dan dirinya.

Atas perbuatannya, TT dan NAS dijerat Pasal 305 dan 308 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun enam bulan.

Tersangka NAS yang menjalin hubungan dengan TT sejak 2021 ini mengaku nekat membuang bayi hasil hubungan gelapnya karena takut diketahui orang.

"Karena saya dalam keadaan takut jadi tidak bisa berpikir jernih," ujar NAS.