Find Us On Social Media :

Cita-citanya Menjadi Bidan Terancam Pupus, Begini Nasib 3 Mahasiswi yang Cekoki Kucing dengan Miras, Hukuman Penjara di Depan Mata

By Grid., Jumat, 8 September 2023 | 15:17 WIB

Tak hanya cekoki kucing dengan minuman beralkohol atau miras, tiga wanita asal Padang ini ternyata lakukan sederet tindakan penyiksaan hewan.

Grid.ID - Tiga mahasiswi yang terlibat dalam perbuatan mencekoki kucing dengan minuman keras (miras) akhirnya mendapat vonis hukuman dari Pengadilan Negeri Padang Kelas IA, Sumatera Barat.

Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 2 bulan kepada ketiganya, sambil memberi peringatan bahwa tindakan serupa akan berakibat pada penjara lebih lanjut.

Ketiga terdakwa diyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat terhadap hewan.

Tidak hanya itu, salah satu dari mereka, perempuan berinisial SA yang merupakan mahasiswa jurusan D3 Kebidanan di perguruan tinggi di Kota Bukittinggi juga terancam drop out alias DO dari kampusnya.

SA sendiri saat melakukan aksi cekok miras ke kucing di kos-kosan tersebut sebenarnya sedang dalam status pemantauan oleh pihak kampus lantaran perilaku tak eloknya selama ini.

Meski menjatuhkan vonis 2 bulan penjara hakim menyatakan SA dan kawan-kaantidak perlu dipenjara.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa. Oleh karena itu, dengan pidana penjara masing-masing selama dua bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani," kata hakim tunggal, Juandra saat membacakan putusan.

Juandra melanjutkan, kecuali dalam waktu selama empat bulan, para terdakwa melakukan tindak pidana lain berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Menetapkan barang bukti berupa satu ekor kucing jenis Persia diserahkan kepada Indonesian Cat Association," pungkasnya.

Baca Juga: Keji, Cekoki Seekor Kucing dengan Miras Sambil Cekikikan, 3 Wanita Ini Nyaris Kabur Sebelum Diringkus, Bagaimana Nasibnya Kini?

Berdasar pantauan TribunPadang.com, hadir sebanyak tiga orang saksi, dari Indonesian Cat Association (ICA), dan dua orang cat lovers yang ada di Kota Padang.

Selain itu, hadir juga Animal Defenders Indonesia, dan pecinta kucing lainnya menyaksikan jalannya sidang di Pengadilan Negeri Padang.