Find Us On Social Media :

Media Sosial Pegang Peran Penting Dalam Pemilu 2024, KPU Akan Soroti Aturan Kampanye

By Ulfa Lutfia Hidayati, Minggu, 10 September 2023 | 16:32 WIB

ilustrasi sosial media dan kampanye

Salah satunya terkait aturan penggunaan media sosial pada masa kampanye Pemilu 2024.

"Peraturan tentang kampanye di 2024 mendatang kemungkinan tidak akan diganti baru, tetapi bahwa rencananya dilakukan sejumlah revisi. Salah satunya, misalnya terkait medsos, ada beberapa hal yang (direvisi untuk) menjernihkan situasi terkait dengan definisinya," kata Mellaz seperti dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Minggu (10/9/2023).

"Kampanye dengan berbagai metode dan kanal itu, kemudian bagaimana iklan kampanye di medsos, itu yang kemudian perlu didefinisikan tersendiri," ujarnya melanjutkan.

Namun, Mellaz belum secara rinci menyebutkan rencana pendefinisian lebih lanjut soal iklan kampanye di media sosial.

Ia hanya menegaskan bahwa belanja iklan pada masa kampanye selalu dibiayai oleh peserta pemilu.

Selain itu, menurutnya, ada perkembangan baru yang dianggap perlu diatur terkait mekanisme belanja iklan di media sosial pada masa kampanye.

Sebab, hal itu berbeda dengan belanja iklan di media-media lain, seperti elektronik dan cetak.

"Media sosial itu kan satu platform yang kemudian bisa memunculkan interkasi dua arah, partisipasi, sampai kemudian bisa memunculkan konten-konten baru.

Baca Juga: KPU Siapkan PKPU Untuk Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024

Itu tentu akan kita diskusikan lebih lanjut," ujar Mellaz. "Ini yang kemudian kita coba susun.

Tentu hasil yang kami susun akan dikomunikasikan dengan banyak pihak," katanya lagi.

(*)