Find Us On Social Media :

Terekam CCTV, Bule Mantap-mantap dengan WNI di Depan Rumah Warga Bali, Niluh Djelantik Geram Ingatkan Soal Sanksi

By Grid., Senin, 11 September 2023 | 18:00 WIB

Ilustrasi tindak asusila. Bule Mantap-mantap dengan WNI di Depan Rumah Warga Bali, Niluh Djelantik Geram

Grid.ID - Video bule mantap-mantap dengan wanita WNI di halaman depan rumah warga Bali kini tengah jadi sorotan.

Perbuatan asusila yang dilakukan seorang pria bule dengan wanita WNI tersebut terekam CCTV di sekitar rumah warga.

Aksi tak senonoh tersebut pun memicu kemarahan warga Bali, termasuk designer kondang sekaligus aktivis, Niluh Djelantik.

Niluh Djelantik pun turut merespons terkait video mesum tersebut lewat akun Instagram resminya.

Ia mengecam keras aksi tak senonoh yang dilakukan bule dan wanita itu.

Bahkan Niluh tak main-main dan akan mencari mereka sampai dapat.

Ia juga mengingatkan bahwa pelaku tindakan mesum bisa dijerat dengan pasal pidana.

"Secara Umum pelaku asusila atau pelaku mesum di tempat umum dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman Pidana, berupa Pidana penjara selama-lamanya Dua Tahun dan 8 bukan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah, atau jika dikonversi menjadi 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah)," tulisnya. 

Niluh kemudian menyebut akun Instagram @polsek_kuta_utara @polresbadung_ hingga @poldabali untuk turut memberikan atensi terhadap kasus Ini.

Dalam keterangan Niluh, aksi mesum bule dan wanita WNI ini terjadi dini hari, Sabtu 9 September 2023.

Saat dipergoki warga, pasangan mesum tersebut langsung melarikan diri.