Find Us On Social Media :

Demi Penyembuhan Trauma, Jonathan Latumahina Jelaskan Vonis Hukuman Mario Dandy Pada David Ozora

By Ulfa Lutfia Hidayati, Senin, 11 September 2023 | 17:13 WIB

Ayah David Ozora saat ditemui Grid.ID di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2023).

Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia

Grid.ID - Jonathan Latumahina selalu memberikan update kasus penganiayaan Mario Dandy kepada putranya, David Ozora.

Hal itu sudah dilakukan ayah David Ozora sejak putranya sadar dari koma dan menerima perawatan di rumah sakit.

"Saya kasih tahu (hukuman Mario Dandy). Dari dia masuk rumah sakit dikasih tahu (kasus penganiayaan)," ujar Jonathan Latumahina saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2023).

Jonathan menjelaskan kalau ini dilakukan agar David tidak menerima informasi dari orang lain selain keluarga.

"Karena memang itu harus dikasih tahu. Dia gak boleh dapat informasi dari orang selain keluarga," sambungnya.

Cara ini juga bertujuan untuk memulihkan trauma yang dialami David setelah menjadi korban penganiayaan Mario Dandy. 

"Itu yang nantinya membantu proses penyembuhan traumanya. Orang trauma itu harus dikasih tahu cuma caranya beda," ungkapnya.

Saat ini David Ozora masih melakukan terapi untuk memulihkan kondisinya.

Akibat kekerasan yang dilakukan Mario Dandy, David Ozora mengalami kemunduran intelektual.

Baca Juga: Imbas Dihajar Mario Dandy, Usia Emosional David Ozora Setara Bocah 5 Tahun, Begini Kondisinya Sekarang!

Di usianya yang sudah mencapai 17 tahun, David memiliki usia emosional sosial setara anak 5 tahun 8 bulan.

Kondisi ini memengaruhi sikap David yang berubah layaknya anak kecil.

"Pertama usia emosional sosial, kedua intelegensi. Umur sosialnya David itu regresi setara dengan anak usia 5 tahun 8 bulan. Jadi secara sosial dia kayak anak kecil," jelas Jonathan.

Tak hanya itu, putra Jonathan Latumahina juga mengalami amnesia.

"Masih amnesia. Kalau mau diingat sama David ya harus ketemu, tiap pagi diingetin 'Vid, siapa ini?'" sambungnya.

Agar cepat pulih, David Ozora kini harus menjalani visioterapi dan okupasi serta asesmen psikologi.

Sementara Mario Dandy dinyatakan bersalah atas penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (7/9/2023) menyatakan Mario Dandy dihukum 12 tahun penjara.

"Menyatakan kepada Mario Dandy Satrio alias Dandy terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan dengan rencana," ujar Hakim Ketua di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Baca Juga: Mario Dandy Dijatuhi Hukuman 12 Tahun Penjara, Ayah David Ozora Beri Reaksi Begini

"Menjatuhkan tindak pidana terhadap Mario Dandy Satrio alias Dandy dengan hukuman penjara 12 tahun," lanjut Hakim.

Selain itu, Mario Dandy juga harus membayar restitusi sebesar Rp25 miliar.

(*)