Find Us On Social Media :

Rumah Produksi Film Dewasa di Jaksel Patok Biaya Berlangganan Rp150 Ribu Perminggu, Video yang Disajikan Berdurasi 1-1,5 Jam

By Grid., Selasa, 12 September 2023 | 09:28 WIB

Ini inisial pemeran dan tim produksi film porno rumah produksi di Jakarta Selatan.

Grid.ID - Pabrik film porno di Jakarta Selatan berhasil digrebek polisi. 

Terungkap pula website, para pelaku produksi, hingga biaya berlangganan yang perlu dikeluarkan oleh para pengguna.

Selain itu, polisi juga telah mengamankan lima orang terdiri dari pemeran hingga produsernya ditangkap.

Kelima orang tersebut berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, rumah produksi film porno di wilayah Jakarta Selatan telah memproduksi 120 film dewasa.

"Kelima tersangka ini dalam satu rumah produksi."

"Jadi satu rumah produksi yang kemudian hasil film itu ditransmisikan ke tiga website," ujar Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2023).

Untuk pria berinisial I, perannya adalah sebagai sutradara, admin website, pemilik hingga produser.

Sedangkan pria berinisial JAAS berperan sebagai kameramen.

"Kedua tersangka ditangkap pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023," ujar Ade Safri.

Sedangkan pria berinisial AIS dan AT berperan sebagai editor film dan sound enginering.

Kemudian peran wanita berinisial SE adalah sekretaris dan talent.

Baca Juga: Raup Untung Rp500 Juta, Rumah Produksi Film Porno Jaksel Punya 10 Ribu Pelanggan di 3 Situs ini

"Pada hari Selasa tanggal 1 Agustus 2023, kami kembali mengamankan 3 tersangka lainnya, yaitu SE, AIS, dan AT," ucapnya.

Ia menuturkan, masih ada 11 orang pemeran wanita dan lima pemeran pria di rumah produksi film dewasa tersebut dalam pengejaran.

"Terdapat 12 pemeran dalam film atau adegan film dewasa dimaksud."

'12 pemeran wanita yang salah satunya tadi kami lakukan penangkapan (SE) dan lainnya saat ini masih kami kembangkan penyelidikan lebih lanjut," ucap dia.

"Dan kemudian ada 5 orang pemeran pria yang saat ini juga masih kami kembangkan untuk penyelidikan dan penyidikan," lanjut Ade Safri.

Ada tiga website yang dikelola pelaku antara lain https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/, dan https://bossinema.com/.

Video yang ditransmisikan ke website itu berdurasi 1 hingga 1,5 jam.

Paket yang ditawarkan kepada member untuk berlangganan dalam website itu bervariasi.

Untuk sehari, member harus membayar Rp50 ribu, lalu 1 minggu bayar Rp150 ribu, 1 bulan Rp250 ribu, dan 1 tahun Rp500 ribu.

"Total, ada 10 ribu pengguna yang telah bergabung dalam website itu," kata Ade Safri.

"Kejadian berawal pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023 telah dilakukan patroli siber dan didapatkan 3 website dengan nama itu. Pada 31 Juli 2023 diamankan 2 tersangka, yakni I dan JAAS," sambungnya.

Ia menuturkan, para tersangka sudah mendapat keuntungan sejak melakukan aksi itu pada 2022 dengan total Rp 500 juta.

Baca Juga: Ini Dia Identitas Artis Video Porno di Rumah Produksi Jakarta Selatan, Pernah Viral!

Kini, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Barang bukti yang kami sita dari tersangka, yakni 1 set alat syuting yang terdiri dari kamera, tripod, lensa, dan speaker," kata dia.

"Lalu 5 buah hardisk dan 1 buah flashdisk, 5 buah handphone, 2 buah laptop, 2 buah PC komputer, dan 2 buah TV," lanjut Ade Safri.

Artikel ini telah tayang di Tribun Banten dengan judul: Ini Tiga Situs Film Dewasa dari Hasil Rumah Produksi Film Porno di Jaksel yang Digerebek Polisi

 (*)