Find Us On Social Media :

Jalani Sidang Cerai Lanjutan, Virgoun Hadirkan 2 Saksi Ahli Pidana Hukum Islam, Inara Absen

By Ragillita Desyaningrum, Rabu, 20 September 2023 | 20:25 WIB

Sidang cerai lanjutan Inara Rusli dan Virgoun kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (20/9/2023).

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum 

Grid.ID - Sidang cerai lanjutan Inara Rusli dan Virgoun kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (20/9/2023).

Awalnya sidang dengan beragendakan menghadirkan saksi ahli dari kedua belah pihak itu dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB.

Namun, sidang terpaksa harus diskors hingga pukul 13.00 WIB dikarenakan suatu hal.

Pantauan Grid.ID, tim kuasa hukum Virgoun memasuki ruang sidang sekitar pukul 13.00 WIB dan sidang selesai sekitar pukul 14.00 WIB.

"Sidang hari ini keterangan ahli, bahwa kami sudah menghadirkan keterangan ahli dari kedua ahli kami hadirkan dalam persidangan ini," kata Adrianus Agal tim kuasa hukum Virgoun, usai sidang di PA Jakarta Barat, Rabu (20/9/2023).

Adapun saksi ahli yang didatangkan oleh pihak Virgoun adalah ahli pidana hukum Islam dari Universitas Islam Negeri dan Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Kedua saksi ahli tersebut menjelaskan mengenai aturan nafkah dan hak asuh anak. 

"Yang pertama tadi saksi Doktor Irfan menjelaskan tentang perilaku-perilaku yang dilarang seorang istri," jelas Adrianus Agal.

"Terus mengenai ahli yang kedua dari UMJ menjelaskan tentang nafkah hadanah dan nafkah idah. Di mana dijelaskan tadi tentang hak pengasuhan anak baik dari pihak istri maupun dari pihak suami," lanjutnya.

Baca Juga: Bantah Minta Hak Asuh Anak Demi Jatah Bulanan dari Virgoun, Febby Carol Auto Mencak-mencak: Kita Bantu Tulus! 

Sementara itu, pihak Inara Rusli absen dalam persidangan ini dengan alasan yang belum diketahui.

Karena itu, sidang akan kembali dilanjutkan menghadirkan saksi ahli dari pihak Inara.

Sidang tersebut rencananya akan digelar tiga minggu mendatang atau pada tanggal 11 Oktober 2023.

"Kalau untuk agenda selanjutnya karena penggugat tidak hadir seharusnya keterangan ahli juga dari penggugat," beber kuasa hukum Virgoun, Wijayono Hadi Sukrisno alias Kris.

"Jadi hakim memutuskan sidang ditunda 3 minggu, (dilanjutkan) tanggal 11 Oktober," pungkasnya.

Sebagai informasi, Inara Rusli menggugat cerai Virgoun ke Pengadilan Agama Jakarta Barat pada 22 Mei 2023.

Gugatan ini diajukan Inara Rusli setelah membocorkan dugaan perselingkuhan Virgoun dengan seorang perempuan.

(*)