Find Us On Social Media :

Kemendikbudristek Jamin Keamanan Anak di Sekolah Lewat Aturan PPKSP

By Yussy Maulia, Senin, 25 September 2023 | 17:11 WIB

Seremoni penandatanganan nota kesepemahaman tentang PPKSK 2023.

Grid.ID - Belakangan ini, berita mengenai kasus kekerasan di lingkungan sekolah sedang marak beredar di internet. Tak hanya terjadi antar siswa, kekerasan juga dilakukan oleh tenaga pendidik terhadap anak muridnya.

Beredarnya berita tersebut tentu membuat banyak orangtua khawatir terhadap keamanan dan kenyamanan anak mereka di sekolah. Salah satunya, artis Mona Ratuliu.

"Saya merasa sangat miris dengan maraknya pemberitaan tentang tindak kekerasan yang justru terjadi di sekolah," kata ibu dari empat anak tersebut dalam keterangan resmi yang diterima Grid.ID, Senin (25/9/2023).

Kecemasan serupa juga dialami oleh Hana Ristami, seorang ibu yang menjadi bagian dari Fasilitator Ibu Penggerak dari program Sekolah Penggerak.

“Saya sebagai orangtua kini tak ragu lagi menyampaikan ke anak saya, 'Nak, kamu pergi ke sekolah, belajarlah yang senang, bangun pertemanan yang sehat, dan kalau ada apa-apa bisa cerita ya,'” kata perempuan yang kedua putri dan putranya duduk di bangku SD dan SMP tersebut.

Baca Juga: Drama Tiap Berangkat Sekolah, Tingkah Anak Tasya Kamila Jadi Sorotan saat Nangis di Pelukan sang Ayah!

Untuk diketahui, berdasarkan hasil Asesmen Nasional Tahun 2022, 1 dari 3 peserta didik berpotensi mengalami perundungan (bullying) dan kekerasan seksual. Sementara itu, 1 dari 4 peserta didik mengalami hukuman fisik.

Padahal, sekolah semestinya menjadi tempat yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi anak-anak untuk menuntut ilmu dan bergaul dengan teman-teman sebayanya.

Oleh sebab itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) selalu berupaya memastikan anak-anak memperoleh hak pendidikan yang aman dan nyaman sesuai dalam peraturan Undang-Undang (UU).

Salah satu upaya yang dilakukan adalah meluncurkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan atau PPKSP.

Diluncurkan awal Agustus 2023, PPKSP menjadi respons Kemendikbudristek terhadap kekhawatiran para orangtua mengenai maraknya kekerasan di lingkungan sekolah.

Baca Juga: Gandeng PAPPRI, Kemendikbud Buka Pintu Lebar Musisi yang Ingin Melanjutkan Pendidikan Lewat Beasiswa LPDP, Ini Kata Once Mekel