Find Us On Social Media :

Kades di Magelang Sebar Video Asusila Mantan Istri ke Media Sosial hingga Chat Pribadi, Korban Sampai Trauma Berat

By Grid., Minggu, 1 Oktober 2023 | 11:49 WIB

Ilustrasi video asusila.

Grid.ID - Sakit hati seringkali membuat seseorang gelap mata hingga nekat berbuat hal yang tak sepatasnya.

Seperti yang menimpa Kepala Desa Kebonrejo, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang, Zaenal Mutaqin yang mendapat vonis penjara 1 tahun 10 bulan atau 22 bulan.

Bukan tanpa alasan, Zaenal Mutaqin mendapat vonis usai sidang di PN Mungkid, Kabupaten Megelang pada Rabu (28/9/2023) usai terbukti bersalah atas kasus dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan.

Sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terdakwa dijatuhi vonis karena terbukti menyebarkan foto dan video asusila mantan istri sirinya R (30) lewat status di media sosial milik, dan menyebarkan lewat chat pribadi.

Kendati demikian, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim dipimipin Wanda Andriyenni lebih ringan 2 bulan dibandingkan tuntutan jaksa.

"Mengadili terdakwa Zaenal Mutaqin telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan," kata majelis hakim Fakhrudin Said Ngaji di PN Mungkid, Rabu (27/9/2023).

"Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana selama 1 tahun 10 bulan denda sebesar Rp 5 juta, kemudian jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," lanjut dia.

Seusai persidangan, juru bicara PN Mungkid Asri mengatakan, perkara Zaenal Mutaqin telah ditetapkan majelis hakim.

"Diputuskan 1 tahun 10 bulan dan denda Rp 5 juta, subsider 3 bulan," kata Asri.

Sejumlah hal yang memberatkan terdakwa karena tindakannya meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Sakit Hati Diputus Cinta, Pria di Batam Sebar Video Asusila dengan sang Mantan Kekasih 

Tak hanya itu, terdakwa dengan perbuatannya menyebabkan trauma pada korban.