Find Us On Social Media :

Sidang Putusan Kasus Wanprestasi Rp 34 Miliar Tamara Bleszynski Ditunda

By Ragillita Desyaningrum, Selasa, 3 Oktober 2023 | 12:57 WIB

Sidang kasus wanprestasi Tamara Bleszynski ditunda.

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID - Aktris Tamara Bleszynski sempat membuat heboh karena berseteru dengan kakak tirinya, Ryszard Bleszynski.

Diketahui bahwa Ryszard Bleszynski menggugat Tamara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 18 Januari 2023 lalu.

Tamara digugat atas dugaan kasus wanprestasi dengan total kerugian yang mencapai Rp 34 miliar.

Sidang putusan kasus wanprestasi ini seharusnya digelar hari ini, Selasa (3/10/2023).

Namun, sidang tersebut terpaksa harus ditunda.

Hal ini disampaikan oleh Susanti Agustina, kuasa hukum Ryszard Bleszynski sebagai pihak penggugat.

“Jadi, sidang hari ini ternyata ininya e-court ya. Jadi, putusannya itu melalui e-court, jadi tidak dibacakan dalam persidangan,” kata Susanti Agustina kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (3/10/2023).

Ketika ditanya alasan penundaan, Susanti mengaku tidak tahu menahu dan mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kehendak majelis hakim.

"Ya, kewenangan hakim, ini kita belum tahu (alasan penundaan sidang putusan), kan yang memutuskan hakim, belum siap hakimnya atau bagaimana ya,” lanjut Susanti.

Sidang putusan itu rencananya akan dijadwalkan ulang pekan depan secara e-court.

Baca Juga: Masya Allah Putra Tamara Bleszynski, Teuku Rassya Kini Sudah Berusia 24 Tahun, Jadi CEO di Usia Muda sampai Ikut Nyaleg

Susanti juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan depan.

"Kita hadir (hari ini) ternyata putusannya itu e-court, tapi bukan hari ini. Kemungkinan minggu depan,” jelas Susanti.

"Kita nggak datang ke sini karena sudah dikatakan bahwa putusannya akan disampaikan melalui e-court," pungkasnya.

Sebagai informasi, kasus wanprestasi ini terkait biaya pengobatan ayah Tamara dan Ryszard, Zbigniew Bleszynski di Amerika pada Desember 2001, yang disepakati akan dibagi dua.

Namun pihak Ryszard mengklaim bahwa Tamara belum pernah membayarnya hingga sekarang.

Selain itu, pemicu lain adanya gugatan ini adalah Tamara yang melaporkan Ryszard atas dugaan penggalapan aset hotel di kawasan Cianjur, Jawa Barat, ke Polda Jawa Barat pada Desember 2021.

Gugatan ini telah teregistrasi dengan nomor 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

(*)