Find Us On Social Media :

Astaghfirullah! Cuma Gegara Tatapan, Remaja 16 Tahun di Bandung Tega Tikam Pisau ke Pedagang hingga Lukai Istri Korban yang Tengah Hamil

By Grid., Kamis, 5 Oktober 2023 | 18:57 WIB

Ilustrasi penusukan

Grid.ID - Tragis! Seorang remaja berusia 16 tahun di Baleendah, Kabupaten Bandung, terlibat dalam penganiayaan yang mengerikan yang berujung pada kematian seorang pedagang.

Remaja tersebut tega menusukkan sebilah pisau kepada pedagang tersebut karena tersinggung oleh tatapan yang dianggapnya sinis.

Akibatnya, sang pedagang harus meregang nyawa karena tindakan kejam remaja tersebut.

Remaja tersebut membabibuta menusukkan pisau kepada seorang pedagang karena tersinggung dengan tatapan yang dianggapnya sinis.

Nahasnya si pedagang harus meregang nyawa karena kelakuan sadis remaja tersebut.

Bahkan istri korban yang sedang hamil berusaha melerai perkelahian tersebut, hingga akhirnya terkena sabetan pisau.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengungkapkan, kasus pembunuhan di warung yang berada di Baleendah tersebut terjadi (22/9/2023).

"Kasus pembunuhan di Baleendah ini bisa terungkap dalam kurun waktu satu minggu," ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Soreang, Kamis (5/10/2023).

Kusworo menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada saat tersangka belanja ke warung korban, Abdul Kahar Hutaraja (41).

Baca Juga: Rujuk Ditolak, Bacok Melayang, Pria di Bogor Ini Tega Aniaya Sang Mantan Istri hingga Bersimbah Darah

"Saat bertransaksi, yang bersangkutan merasa pemilik warung menatapnya dengan sinis karena tersinggung, maka mendekatinya dan melakukan penusukan kepada pemilik warung tersebut," kata Kusworo.

Kusworo mengatakkaan, istri korban yang kondisinya hamil 4 bulan, juga mencoba melerai dan terkena tusukan.

"Alhamdulillah istrinya selamat, anaknya selamat, hanya si suami atau pemilik warung itu tidak bisa terselamatkan," ujar dia.

Kusworo mengungkapkan, pisau yang digunakan pelaku, sendal, dan maskernya tertinggal di tempat, sementara tersangka langsung melarikan diri.

"Kami langsung melakukan pencarian dan penyelidikan berkaitan dengan pelaku, ahamdulillah bisa kami amankan. Tersangka masih di bawah umur, sehingga tidak kami hadirkan dalam press conference hari ini," tuturnya.

Kusworo mwngatakan, tersangka dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan, disubsiderkan dengan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara," ucapnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul KEJAM! Gegara Bertatapan, Remaja 16 Tahun di Bandung Tega Tikamkan Pisau ke Pedagang di Depan Istri

https://style.tribunnews.com/2023/10/05/kejam-gegara-bertatapan-remaja-16-tahun-di-bandung-tega-tikamkan-pisau-ke-pedagang-di-depan-istri