Find Us On Social Media :

Pria di Tanjungpinang 'Jual' 3 Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang, Kini Terancam 15 Tahun Penjara

By Grid., Minggu, 8 Oktober 2023 | 08:39 WIB

Ilustrasi prostitusi online

Grid.ID - Kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur kembali terjadi.

Pelaku berinisial NF (19), warga jalan Basuki Rahmat, Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap oleh anggota unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

NF diketahui 'menjual' tiga anak di bawah umur, di salah satu wisma yang ada di Tanjungpinang.

"Tiga korban yang berhasil diselamatkan masing-masing berinisial DN, ES dan AN," kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu saat dihubungi, Sabtu (7/10/2023).

Heribertus mengatakan, dari ketiga korban yang diselamatkan, dua orang masih berstatus pelajar SMP.

Sedangkan satu korban lagi telah putus sekolah.

Ketiga anak di bawah umur tersebut dijual pada pria hidung belang, dengan tarif Rp 500.000 hingga Rp 1,5 juta.

"Jadi harga yang ditawarkan bervariasi, tergantung deal dari peminatnya," terang Heribertus.

Heri mengaku, kasus terungkap berkat informasi dari masyarakat sekitar yang melaporkan adanya praktik prostitusi anak di bawah umur di salah satu wisma di Tanjungpinang.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat, dari informasi itu kami berhasil selamatkan tiga anak di bawah umur di Tanjungpinang," terang Heri.

Saat diamankan, Heri menyebutkan, ketiga korban mengaku mendapatkan pesanan dari pelaku NF. Mereka diminta menunggu di wisma tersebut.

Dan dari pengakuan korban, polisi langsung menangkap NF yang saat itu sedang berada di kediamannya di jalan Basuki Rahmat Tanjungpinang.