Find Us On Social Media :

Istri Sah Tak Buat Laporan Pasca Suami Dosen Kepergok Ewita dengan Mahasiswi, Begini Nasib Pasangan Selingkuh

By Annisa Marifah, Kamis, 12 Oktober 2023 | 18:25 WIB

Istri Sah Tak Buat Laporan Pasca Suami Dosen Kepergok Ewita dengan Mahasiswi, Begini Nasib Pasangan Selingkuh

Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri (FTK UIN) Raden Intan Lampung Prof Nirva Diana menyebut bahwa dosen dan mahasiswi ini terancam akan diberhentikan dari kampus.

Status sang dosen juga terkuak masih menjadi dosen kontrak yang sewaktu-waktu bisa dilepas jabatannya.

"Kalau indikator hukuman tertinggi bisa saja dipecat atau diberhentikan dari kampus kedua oknum tersebut," kata Nirva Diana.

"Oknum dosen ini statusnya masih kontrak dan kapanpun bisa saja diberhentikan," sambungnya.

"Karena dia masih kontrak itu, karena setiap tahunnya dosen kontak itu harus ada laporan, dinilai atau evaluasi," terangnya.

Melansir Tribunbandarlampung.com, masyarakat sekitar sebelumnya telah curiga dengan gerak-gerik sang dosen.

Dosen berinisial SHD ini kerap membawa wanita asing selama sebulan terakhir.

Baca Juga: Padahal Punya Istri Sah, Dosen UIN Lampung Malah Ewita Sama Mahasiswi di Perumahan Sampai Kena Grebek Warga, Netizen: Bisa-bisanya!

Pada Senin (9/10/2023) sekitar pukul 22.oo wib, rumah SHD pun digrebek warga dan ditemukan keduanya tengah berduaan di sana.

"Jadi ada penyerahan dua orang terduga pelaku tindak pidana asusila dari warga masyarakat," kata Umi.

"Ada juga Pak ketua RT dan sekuriti di perumahan Bahtera Indah Sejahtera di Sukarame, Bandar Lampung," sambungnya.

"Saat itu masyarakat, RT, serta sekuriti mengamankan keduanya diduga telah melakukan tindak pidana asusila yaitu persetubuhan bukan suami istri," lanjutnya.

"Lalu keduanya dibawa ke Polda dan diterima oleh piket Ditreskrimum Polda Lampung," tambahnya.

Barang bukti seperti 1 kotak tisu magic masih terbungkus, 1 plastik tisu bekas pakai, 1 buah celana dalam warna krem, serta 1 helai daster hitam corak bunga-bunga diamankan dari TKP.

(*)