Find Us On Social Media :

Hotman Paris Komentari Skandal Dosen UIN Lampung dan Mahasiswi yang Ketangkap Selingkuh Tapi Kini Dibebaskan: Pelapor Harus...

By Annisa Marifah, Minggu, 15 Oktober 2023 | 16:09 WIB

Hotman Paris Komentari Skandal Dosen UIN Lampung dan Mahasiswi yang Ketangkap Selingkuh Tapi Kini Dibebaskan: Pelapor Harus...

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah

Grid.ID - Publik sempat dibuat geger oleh kasus perselingkuhan dosen UIN Lampung dengan mahasiswi.

Dosen UIN Lampung dan mahasiswi itu digrebek warga dan kemudian diserahkan ke polisi.

Namun, kini dosen dan mahasiswi itu dibebaskan dari kantor polisi.

Hotman Paris pun angkat bicara mengenai kasus ini.

Dilansir Grid.ID dari akun Instagram @hotmanparisofficial pada Minggu (15/10/2023), Hotman Paris mengungkap alasan mengapa dosen dan mahasiswi itu dibebaskan.

Menurut Hotman Paris dosen dan mahasiswi itu dibebaskan karena tidak adanya laporan dari pasangan sah.

Seperti yang diketahui bahwa istri sang dosen tak melaporkan kasus ini sehingga keduanya kini dibebaskan.

"Perzinahan delik aduan! Kalau tidak ada mengadu, apa dasarnya polisi mengerebek atau apa dasarnya polisi meriksa pasangan tersebut," tulis Hotman Paris.

"Pelapor harus pasangan nikah resmi," sambungnya.

Baca Juga: Ngabrut! Ketahuan Agustianne Marbun Pulang Jam 3 Pagi, Begini Trik Hotman Paris Biar Diampuni sang Istri hingga Disiapin Sarapan: Dia Luluh

Hotman Paris juga menegaskan bahwa ia membahas kasus ini dari segi hukum.

"Hubungan mau sama mau dan dilakukan di dalam rumah tertutup dan tidak ada menggaduan dari istri si dosen," tulis Hotman Paris.

"Hotman bahas dari segi hukum bukan dari segi moral atau segi nyinyir," sambungnya.

Melansir TribunTrends.com, dosen dan mahasiswi yang digrebek ini diserahkan ke polisi oleh warga.

Namun dosen UIN Lampung dan mahasiswi ini dibebaskan dari kantor polisi dikarenakan tak adanya delik aduan dari pasangan sah pelaku.

"Kami polisi tidak bisa menahan kedua pasangan tersebut, karena kasus tersebut masuk dalam delik aduan," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik

Kendati demikian, dosen dan mahasiswi ini telah memberikan keterangan terkait kasus yang menimpa keduanya.

Diketahui bahwa dosen dan mahasiswi ini telah berpacaran selama sebulan.

"Tetapi keduanya mengaku berpacaran sudah selama sebulan," kata Kombes Pol Umi.

Sementara itu pihak kampus juga memberikan pernyataan terkait pegawai mereka.

Baca Juga: 

Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri (FTK UIN) Raden Intan Lampung Prof Nirva Diana menyebut bahwa dosen dan mahasiswi ini terancam akan diberhentikan dari kampus.

Status sang dosen juga terkuak masih menjadi dosen kontrak yang sewaktu-waktu bisa dilepas jabatannya.

"Kalau indikator hukuman tertinggi bisa saja dipecat atau diberhentikan dari kampus kedua oknum tersebut," kata Nirva Diana.

"Oknum dosen ini statusnya masih kontrak dan kapanpun bisa saja diberhentikan," sambungnya.

"Karena dia masih kontrak itu, karena setiap tahunnya dosen kontak itu harus ada laporan, dinilai atau evaluasi," terangnya.

(*)