Find Us On Social Media :

Tuding Mantan Istri Main Santet hingga Lakukan Pembunuhan Keji, Pemilik Hotel di Jepara Ngaku Khilaf Usai Diringkus Polisi

By Grid., Minggu, 22 Oktober 2023 | 10:49 WIB

ilustrasi pembunuhan

Grid.ID - Seorang pemilik hotel di Jepara diringkus Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah usai terungkap menghabisi nyawa mantan istrinya, TK (44)

Pelaku, RH (50), merupakan pemilik Hotel Mustika, Kecamatan Mayong, Jepara.

Sebelumnya, korban yang merupakan Ibu tiga anak itu ditemukan tewas dengan luka lebam di sekujur tubuhnya.

TK ditemukan tergeletak di kasur kamar rumahnya yang ada di Desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong, Kamis (19/10/2024) petang.

"Kami amankan tersangka dua jam setelah dilaporkan. Ditangkap di salah satu SPBU di Kabupaten Demak saat berusaha kabur," kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat jumpa pers di Mapolres Jepara, Jumat (20/10/2023).

Dijelaskan Wahyu, tersangka warga Kecamatan Mayong tersebut awalnya berkunjung ke rumah korban pada Kamis (19/10/2023) siang.

Dari pengakuan tersangka, kedatangannya menemui korban bermaksud mempertanyakan soal desas-desus ilmu hitam.

Tersangka menuding mantan istrinya itu berupaya mencelakai dirinya melalui ritual santet.

"Tersangka datang meminta obat atau penawar guna-guna. Tersangka merasa diguna-guna oleh mantan istrinya," ujar Wahyu.

Beberapa saat kemudian keduanya terlibat cekcok lantaran korban bersikukuh tidak pernah melakoni praktik santet seperti yang dituduhkan.

Korban selanjutnya dianiaya tersangka hingga tewas di dalam rumah.

Korban dihajar secara brutal menggunakan tangan kosong, gagang sapu, dan botol kaca. Mulut korban juga dibekap oleh tersangka.