Find Us On Social Media :

Baru 5 Hari Bebas, Bos Hotel Jepara Malah Bunuh Mantan Istri Gegara Merasa Diguna-guna, Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan: Positif...

By Grid., Senin, 23 Oktober 2023 | 09:17 WIB

RH (50), tersangka pembunuhan terhadap mantan istrinya, digelandang polisi untuk dihadapkan pada konfrensi pers di Mapolres Jepara, Jumat (20/10/2023).

Grid.ID - Sebuah kasus tragis terjadi di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, ketika seorang pemilik hotel, RH (50), membunuh mantan istrinya, TK (44), setelah melakukan serangkaian penganiayaan.

Kasus ini memiliki beragam fakta yang akhirnya terungkap.

Peristiwa penganiayaan terjadi di rumah korban di Desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, pada Kamis (19/10/2023).

RH tiba di rumah mantan istrinya sekitar pukul 13.30 WIB dengan maksud untuk membahas tentang desas-desus ilmu hitam.

Namun, percakapan ini berubah menjadi aksi kekerasan yang mengerikan.

RH menuding mantan istrinya berupaya mencelakai dirinya dengan guna-guna.

Oleh karena itu, pelaku meminta obat kepada korban, demikin dikatakan Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.

"Kemudian mantan istrinya tidak merasa melakukan guna-guna, sehingga dia (korban) menyampaikan tidak ada obat."

"Namun yang bersangkutan (tersangka) sudah emosi dan marah, kemudian melakukan pemukulan," ujar Wahyu saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Jumat (20/10/2023), mengutip TribunJateng.com.

Baca Juga: Disekolahkan Yosep, Danu Nurut Rahasiakan Pembunuhan di Subang, Akhirnya Tak Kuat dan Bongkar Pasca 2 Tahun

Pelaku memukul korban secara membabi buta menggunakan tangan kosong.

Tak hanya itu, RH juga memukul mantan istrinya dengan gagang sapu dan botol pewangi ruangan.

Akibat pemukulan itu, korban mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya, serta memar di kelopak mata bagian kanan.

Sementara dari hasil autopsi meyatakan bahwa korban meninggal dunia karena mengalami gagal napas.

Pelaku pun mengaku membekap mulut korban, sehingga membuat mantan istrinya itu gagal napas dan meninggal dunia.

Baru 5 Hari Bebas dari Penjara

Diwartakan TribunJateng.com, RH merupakan residivis kasus serupa sebelum membunuh mantan istrinya.

RH tercatat sudah berulang kali melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban.

Pada 2022, pelaku pernah melakukan percobaan pembunuhan terhadap mantan istrinya.

Baca Juga: Sudah 4 Tahun Pacaran dengan Korban Pembunuhan Subang, Ini Alasan Kekasih Amalia Nekat Hapus Foto Pacarnya Itu di Medsos

"Pernah (coba) membakar (korban) dengan mengguyurkan Pertalite," kata Wahyu.

Tak hanya itu, pada awal tahun 2023, tepatnya sekira tujuh bulan lalu, pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap korban.

Akibat perbuatannya itu, pelaku menjalani hukuman penjara selama lima bulan.

Namun, baru lima hari keluar dari penjara, pelaku kembali menganiaya mantan istrinya hingga tewas.

Kasus ini terungkap setelah korban ditemukan tewas dengan luka lebam di kamar rumahnya, Kamis.

Positif Narkoba

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan kesehatan, pelaku dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohari mengatakan, pelaku diduga sudah lama berstatus sebagai pecandu sabu.

"Kita tes urin hasilnya positif sabu," ujarnya, dilansir Kompas.com.

Atas perbuatannya menganiaya mantan istri hingga tewas, RH dijerat dengan Pasal 338 KUHP Pidana tentang merampas nyawa orang dengan sengaja, dengan hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

"Pengakuan tersangka, ia emosi karena merasa telah disantet mantan istrinya," pungkasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul Merasa Diguna-guna, Bos Hotel Bunuh Eks Istri, Positif Narkoba, Baru 5 Hari Bebas, Ini Kronologinya