Find Us On Social Media :

KPU Resmi Buka Pendaftaran Bakal Capres dan Cawapres Pemilu 2024, Ini Syarat dan Tahapannya!

By Ulfa Lutfia Hidayati, Senin, 23 Oktober 2023 | 08:47 WIB

ilustrasi surat suara saat Pemilu 2019

Dokumen Pendaftaran Capres dan Cawapres

Dalam Pasal 227 disebutkan sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi saat pendaftaran bakal capres-cawapres yaitu:

Baca Juga: KPU Gandeng KIP untuk Menjamin Keterbukaan Informasi Pemilu 2024

Baca Juga: KPU Segera Tetapkan DCT Pemilu 2024, Keterwakilan Perempuan Harus Capai 30 Persen

Setelah verifikasi dokumen syarat pencalonan maupun syarat calon, kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani.

"Kami memandang perlu, menyampaikan kepada publik, masyarakat luas, pemilih Indonesia tentang kegiatan pendaftaran capres cawapres untuk Pemilu 2024," kata Hasyim.

(*)