Find Us On Social Media :

Duel Emak-emak Saling Jambak, Berawal dari Adu Mulut hingga Jengkel Dikatain Anak Gadisnya Tak Perawan, Begini Endingnya

By Grid., Selasa, 31 Oktober 2023 | 20:00 WIB

Duel Emak-emak Saling Jambak-jambakan di Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Berawal dari Adu Mulut

Grid.ID - Duel emak-emak di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara mendadak bikin heboh.

Duel antara emak-emak ini bermula dari adu mulut hingga berujung saling nyinyir menyebut putri masing-masing sudah tak perawan.

Keduanya seolah tak mau kalah dan saling lempar kalimat tak pantas.

Bukan hanya secara verbal, emak-emak ini pun melanjutkan duelnya dengan saling jambak-jambakan.

Aksi kedua emak-emak ini pun jadi bahan tontonan warga sekitar hingga melibatkan pihak kepolisian.

Lalu bagaimanakah kronologi lengkapnya?

Polres Sergai memediasi 2 belah pihak berperkara di Aula Kantor Desa Makmur Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai oleh Babinsa Serda Andi Harafi dan Aipda Hendra Wiryanto Bhabinkamtibmas Polsek Mengkudu, Senin (30/9/2023).

Kasihumas Polres Serdang Bedagai (Sergai), Ipda Brimen Sihotang, SH, MH, mengatakan, kedua belah pihak masih dari satu domisili yang sama warga Desa Makmur yakni Sumarseh dan Samarah Estevani di satu pihak dengan Torang Sirait, Herta Dewi Sibgariang, Ester Herawati Sirait dan Apri Hermanto Sirait.

"Kita Bersyukur Sinergitas Babinsa dan Bhabinkamtibmas Polres Sergai selesaikan perkara warga melalui Problem Solving,” kata Kasihumas Ipda Brimen, SH, MH, di Polres Sergai, Senin (30/9/2023).

Brimen menjelaskan, kronologis kejadian bermula permasalahan pencemaran nama baik antara kedua belah pihak.

Baca Juga: Astagfirullah, Bentak Emak-emak Pedagang Sampai Menangis Terisak-isak, Satpam TMII Ini Kena Karma Instan, Dipecat?

Mereka saling mengatakan anaknya gadis tapi bukan perawan.

Kemudian, pihak lain mengatakan anaknya janda sehingga masing-masing saling beradu mulut hingga menjadi pertengkaran saling menarik rambut pada Rabu (25/10/2023) lalu.

"Bahwa berdasarkan Surat Edaran Kapolri No. 8/VII/2018 Keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan," tegasnya.

Bhabinkamtibmas dan Babinsa melakukan mediasi dan dari hasil mediasi itu kedua belah pihak sepakat berdamai dan saling memaafkan menjadi warga tetangga yang baik serta tidak melanjutkan perkara tersebut melalui Jalur Hukum.

"Kita melihat kehadiran Sinergitas TNI-Polri yang peduli dan tanggap terhadap lingkungan dan warga masyarakat memberikan solusi penyelesaian perkara diluar pengadilan" ungkapnya.

Hal ini, katanya, merupakan implementasi program Polres Sergai me-Respons yang dicanangkan Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta guna memberi rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat.

Setelah tercapai kesepakatan perdamaian dituangkan dalam surat perdamaian yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak disaksikan oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta Perangkat Desa dilanjutkan saling bersalaman.

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul 'Anakmu Nggak Perawan!' Kesal Putrinya Dikatai, Dua Emak-emak Saling Adu Mulut, Jambak-jambakan

(*)