Find Us On Social Media :

Perkara Belum Bayar Utang Rp 150 Ribu, Pria di Riau Jadi Korban Pembacokan hingga Alami Luka Berat

By Grid., Selasa, 7 November 2023 | 19:49 WIB

ilustrasi pembacokan

Sejumlah warga yang melihat korban bersimbah darah, melaporkan ke Polsek Perhentian Raja.

"Setelah mendapat laporan, kami langsung ke TKP. Korban saat itu kami temukan sudah bersimbah darah. Korban langsung kami bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau di Pekanbaru. Alhamdulillah, nyawa korban berhasil diselamatkan. Saat ini korban menjalani perawatan medis," sebut Rizki.

Beberapa jam kemudian, petugas berhasil menangkap pelaku. Barang bukti yang diamankan sebilah parang yang digunakan pelaku membacok korban.

Saat ini, kata Rizki, pelaku telah ditahan di Mapolsek Perhentian Raja.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 353 ayat (2) KUHP atau Pasal 338 KUHP Jo 53 KUHP. Ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara," kata Rizki.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Utang Rp 150.000 Tak Dibayar, Pria di Riau Bacok Temannya.

(*)