Find Us On Social Media :

Dituding PHK Karyawan Tanpa Pesangon, Ayah Mirna Salihin Dituntut Rp3,5 Miliar

By Ulfa Lutfia Hidayati, Selasa, 7 November 2023 | 17:28 WIB

Kuasa Hukum mantan karyawan perusahaan milik ayah Mirna Salihin di Polda Metro Jaya, Selasa (7/11/2023).

Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia

Grid.ID - Ayah Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin dituntut Rp3,5 miliar oleh mantan karyawannya.

Sebelumnya PT Fajar Indah Cakra Cemerlang milik Edi Darmawan dilaporkan 38 mantan karyawannya karena dituding melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa memberikan pesangon.

Ditemani kuasa hukum, mantan karyawan Edi Darmawan memenuhi panggilan polisi di Polda Metro Jaya pada Selasa (7/11/2023).

Agenda pemeriksaan dilakukan untuk meminta keterangan pelapor atas kronologi PHK yang terjadi di tahun 2018 lalu.

"Pemeriksaannya normal, penyidik meminta keterangan perkara ini sampai dibuatkan laporan, apa yang terjadi di tahun 2018, kronologinya seperti apa, dan apa upaya hukum yang pernah dilakukan," jelas Manganju Simanullang selaku kuasa hukum mantan karyawan Edi Darmawan.

Manganju Simanullang mengungkapkan bila PT Fajar Indah Cakra Cemerlang telah melanggar putusan pengadilan.

Sebab, saat melakukan PHK besar-besaran tahun 2018 lalu, Pengadilan Hubungan Industrial telah memutuskan perusahaan Edi Darmawan harus membayar Rp3,5 miliar untuk pesangon 38 karyawannya.

"Kita juga tidak tahu apa alasan perusahaan (tidak membayar pesangon) sehingga kita anggap ini sebagai pembangkangan hukum, perusahaan tidak menjalankan perintah putusan pengadilan maupun Undang-Undang," papar Simanullang.

Kini sudah 5 tahun berlalu, pesangon tersebut tetap tak kunjung dibayar.

Baca Juga: Ayah Mirna Salihin Ngaku Puas Bisa Penjarakan Jessica Kumala Wongso Tanpa Bukti, Kini Boroknya yang Pecat Karyawan Tanpa Pesangon Terbongkar?

"Sudah ada keputusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap bahwa perusahaan dituntut untuk membayar pesangon kepada 38 orang karyawan tersebut. Tapi sampai saat ini, sudah 5 tahun ternyata perusahan belum membayarkan kewajibannya kepada karyawan," imbuhnya.