Find Us On Social Media :

Pernah Mati-matian Sebut Jessica Kumala Wongso Pembunuh, Kabar Prof Eddy Hiariej Kini Jadi Tersangka Suap Rp 7 M

By Grid., Jumat, 10 November 2023 | 15:01 WIB

Kolase foto Eddy Hiariej dan Jessica Kumala Wongso

Grid.ID - Wajah Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mungkin sudah tak asing lagi.

Pria yang kerap disapa Prof Eddy ini merupakan sosok penting dalam sidang kasus kopi sianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Kini Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka korupsi atas dugaan gratifikasi.

Dikutip dari WartaKotaLive, sebelum menjadi tersangka korupsi, Eddy Hiariej sudah kerap menuai kontroversi.Diketahui Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK atas dugaan gratifikasi di Kementerian Hukum dan HAM.Penetapan tersangka Eddy Hiariej diumumkan KPK pada Kamis (9/11/2023) malam.Nama Eddy Hiariej sudah cukup dikenal sebelum menjadi pejabat negara. Sosok Eddy Hiariej kerap wara wiri di persidangan lantaran menjadi saksi ahli kasus-kasus besar.Satu kasus besar yang melambungkan nama Eddy Hiariej misalnya ialah kasus Kopi Sianida yang menewaskan wanita muda bernama Wayan Mirna Salihin.Dalam kesaksiannya, Eddy Hiariej memastikan bahwa teman Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bisa dikenakan pidana karena peristiwa pembunuhan tersebut.Oleh karenanya, Prof Eddy bersaksi bahwa majelis hakim tak perlu ragu menjatuhkan hukuman kepada terduga pelaku Jessica Wongso meski motif pembunuhan belum terungkapPernyataan Eddy Hiariej di sidang Kopi Sianida pun kemudian menjadi kontroversi.

Baca Juga: Jessica Kumala Wongso Dapat Dukungan Publik, Kembaran Mirna Salihin Angkat Bicara: Iblis Bekerja Keras!

Ditambah lagi, Eddy Hiariej muncul dalam dokumenter Netflix Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso.Hal itu membuat publik yang pro terhadap Jessica kembali mengungkit kesaksian Eddy di sidang tahun 2016 lalu.

Dikutip dari TribunMedan, Prof Eddy pernah mengungkap keyakinannya bahwa Jessica adalah pembunuh Wayan Mirna Salihin.

Prof Eddy mengungkapkan kalau ada dua keterangan ahli yang menambah keyakinannya bahwa Jessica adalah pelakunya.

Kesaksian yang diberikan oleh Profesor Ronny Nitibaskara dan juga yang diberikan oleh dr. Natalia yang merupakan Psikiater Forensik RSCM."Tetapi ada satu kunci yang juga membuat saya yakin adalah eksperimen yang dilakukan oleh Profesor Doktor I Made Agus Gelgel, saya hadir di persidangan hari itu bersamaan dengan I Made Gelgel," lanjutnya."Percobaan I Made Gelgel itu yang membuat yakin bahwa memang Jessica itu adalah pelaku," tuturnya. "Karena kita lihat possibility siapa yang akan menjadi tersangka kan orang-orang berada di sekitar situ (pada waktu itu)."Kemudian tidak sampai setahun kemudian, Eddy Hiariej kembali menuai kontroversi saat menjadi saksi ahli untuk kasus penistaan agama Basuki Tjahja Purnama (Ahok).Saat itu jaksa sempat berdebat dengan tim kuasa hukum Ahok dan menolak kesaksian Eddy.Hal itu karena jaksa menilai Eddy Hiariej melakukan hal tidak etis dalam persidangan.

Baca Juga: Jessica Kumala Wongso di Atas Angin? Otto Hasibuan Sesumbar Sebut Ada 70 Ribu Pengacara Siap Gabung dan Bela Sahabat Mirna Itu: Gratis!

Eddy disebut sempat menghubungi jaksa dan menyatakan bahwa dirinya akan diajukan sebagai saksi ahli oleh penasehat hukum jika jaksa tak menghadirkannya sebagai ahli.Padahal Jaksa sendiri sudah berniat akan mengajukan Eddy sebagai saksi ahli hukum pidana.Menurut jaksa, seharusnya Eddy menunggu panggilan jaksa untuk dihadirkan dalam persidangan.Selain itu Prof Eddy juga pernah menjadi saksi ahli adalah proyek Hambalang.Kasus dugaan korupsi tersebut menyeret nama Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum hingga divonis selama majelis hakim selama 9 tahun.Dalam sidang yang bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tersebut, Eddy Hiariej datang sebagai saksi yang memberatkan Anas karena terbukti menerima uang proyek Hambalang senilai Rp20 miliar.Nama Eddy Hiariej juga sebagai salah satu anggota perumus RKUHP. RKUHP menjadi kontroversi karena menurut Indonesia Corruption Watch (ICW) RKUHP melemahkan penindakan korupsi di Indonesia.Di mana hukuman yang ditujukan kepada penerima suap mengalami penurunan, dari 5 tahun menjadi 4 tahun penjara.Untuk hukuman pokok lain, seperti denda juga menurun, dari Rp 250 juta menjadi Rp 200 juta.RKUHP juga memuat pasal tentang pemidanaan bagi penghinaan terhadap Presiden. Pasal penghinaan Presiden itu dikhawatirkan bisa merusak nilai demokrasi di Indonesia.

Baca Juga: Mario Dandy Menangis Terisak di Pelukan Rafael Alun, Sidang Kasus Korupsi Berubah Jadi Momen Haru Pertemuan Ayah dan Anak