Find Us On Social Media :

Ngakunya Dipaksa, Oknum Guru Ajak Bocah 12 Tahun Berhubungan di Ruang Kelas Sampai Hamil

By Ulfa Lutfia Hidayati, Jumat, 17 November 2023 | 17:12 WIB

ilustrasi ruang kelas

Grid.ID - Oknum guru diamankan polisi setelah melakukan hubungan terlarang dengan muridnya yang masih berusia 12 tahun.

Awalnya oknum guru itu mengaku dipaksa melakukan hubungan di ruang kelas oleh muridnya hingga hamil.

Namun pengadilan kota Taoyuan, Taiwan mengungkap fakta bila oknum guru berinisial Xu itu telah menjalin hubungan terlarang dengan muridnya selama 4 bulan.

Hubungan terlarang itu terjadi di tahun 2020, saat muridnya duduk di bangku kelas 5 dan 6 SD dan saat itu diperkirakan berusia 12 tahun.

Melansir The Straits Times, awalnya Xu mengirim pesan kepada muridnya melalui aplikasi chatting.

Xu menyuruh muridnya datang ke ruang kelas yang saat itu kosong.

Korban kemudian menemui Xu dan langsung diminta menanggalkan pakaian sebelum akhirnya melakukan hubungan intim.

Pintu kelas sengaja ditutup poster untuk mencegah aksinya diketahui orang lain.

Kepada Jaksa, saat itu korban mengaku merasa hubungannya dengan sang guru tidaklah normal.

Namun ia mengaku menikmatinya.

Baca Juga: Bukannya Ngajar Malah Berduaan, Sepasang Oknum Guru di Majalengka Ini Digrebek Warga, Akhirnya Ngaku dan Dipanggil Disdik

"Saya merasa tidak normal melakukan hal ini dengan guru saya, tapi rasanya menyenangkan. Itu membuat saya tetap ingin berhubungan seks dengannya," ujar siswa yang identitasnya dirahasiakan itu.

Hubungan terlarang itu terungkap setelah bocah tersebut bercerita kepada sang ayah.

Kepada polisi, Xu tidak mengakui perbuatannya.

Ia justru menuding muridnya memaksa untuk melakukan hubungan seksual.

Saat itu ia mengaku didorong ke lantai sampai pingsan.

"Saya tidak tahu persis kejadiannya, saat itu saya tidak sadarkan diri. Setelah sadar, tubuh bagian bawah saya terasa sakit dan berdarah," ujar Xu kepada polisi.

Xu juga mengaku hanya melakukan hubungan intim sekali dan itu membuatnya hamil.

Tes DNA yang dilakukan di pengadilan pun membuktikan bahwa bocah 12 tahun itu adalah ayah dari anak yang dikandung Xu.

Namun pengakuan Xu ini ditolak pengadilan.

Baca Juga: Oknum Guru SMP di Lamongan Gunduli Rambut 19 Siswi Hingga Trauma, Sekolah Kini Kesulitan Cari Psikiater

Hakim menyatakan guru itu bersalah atas 9 dakwaan termasuk melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur.

“(Xu) telah memanfaatkan muridnya untuk nafsunya dan memaksanya untuk melakukan hubungan seksual. Hubungan itu dilakukan dengan memanfaatkan pemahaman korban yang belum dewasa tentang hubungan romantis dan seksual,” bunyi pernyataan pengadilan.

(*)