Find Us On Social Media :

Dikepung 5 Begal, Mahasiswa di Bekasi Balik Melawan, Tangkis Clurit dengan Tangan

By Ulfa Lutfia Hidayati, Minggu, 19 November 2023 | 10:33 WIB

ilustrasi begal

Untungnya saat duel terjadi F datang bersama warga dan langsung menangkap pelaku.

Sayangnya motor GR berhasil dibawa kabur oleh 3 begal lainnya.

QSA dan KFA ditangkap dan terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara sesuai Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Aksi berani GR yang berhasil melawan begal kemudian diapresiasi dengan diberikan penghargaan.

"Penghargaan untuk GR, yakni selembar kertas sertifikat piagam, uang saku dan ucapan terima kasih kami," imbuhnya.

Baca Juga: Nekat Berbuat Mesum di Hutan, Dua Sejoli Ditemukan Terkubur Hidup-hidup Usai Jadi Korban Begal

Meski begitu, Ririn mengimbau masyarakat untuk tidak gegabah melawan pelaku kejahatan tanpa perlindungan seperti GR.

"Tapi intinya kami juga tidak menganjurkan seperti itu karena situasi kan bisa melihat di lapangan seperti apa," ucap dia.

Ia mengimbau masyarakat untuk memprioritaskan keselamatan diri saat berhadapan dengan pelaku kejahatan yang membawa senjata tajam.

(*)