Find Us On Social Media :

Astagfirullah, Seorang Tukang Pijat Tega Culik dan Cabuli Bayi 4 Bulan di Cirebon Lantaran Cintanya Ditolak oleh sang Ibu

By Ines Noviadzani, Sabtu, 25 November 2023 | 19:09 WIB

Seorang pria culik dan cabuli bayi 4 bulan lantaran cintanya ditolak sang ibu

Baca Juga: Terkuak Sosok Pacar Mahasiwa yang Tewas di Bali, Sebut Hubungan Merenggang hingga Berencana Putus, Sahabat Korban Ungkap Kecurigaan Ini! 

Atas perbuatan bejatnya, A dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76 ayat e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016.

Hukuman yang akan didapatkan maksimal kurungan penjara selama 15 tahun.

(*)