Find Us On Social Media :

Okie Agustina Tegas Pertahankan Gugatan Terkait Perselingkuhan Gunawan Dwi Cahyo, Ibunda Kiesha Alvaro Akan Datangkan 3 Saksi

By Ines Noviadzani, Kamis, 7 Desember 2023 | 11:21 WIB

Okie Agustina bersikukuh mempertahankan gugatan perselingkuhan Gunawan Dwi Cahyo.

Setelah sidang mediasi kedua yang digelar pada 5 Desember 2023 lalu tidak membuahkan hasil, Okie maupun Gunawan tetap akan melanjutkan proses perceraian.

Dalam gugatannya, pihak Okie tak akan mengganti dugaan perselingkuhan sebagai alasan dirinya ingin mengakhiri rumah tangga dengan Gunawan Dwi Cahyo.

Lebih lanjut, Okie Agustina juga akan menghadirkan 3 orang saksi dalam sidang lanjutan.

Selain itu, dirinya juga telah menyiapkan bukti-bukti dugaan perselingkuhan yang dilakukan Gunawan.

"Pembuktian agendanya dimulai pada tanggal 18 Desember 2023 secara offline, kita datang," ucap kuasa hukum Okie, Danna Harly.

"Saksi ada, kemungkinan 3 orang dari Bu Oki," imbuhnya.

Ketiga saksi yang dikatakan akan hadir pada sidang cerai Okie datang dari salah satu kerabat hingga keluarganya.

Hal tersebut diungkap langsung oleh Danna Harly sebagai kuasa hukum Okie.

"Sedikit clue, nanti ada pihak keluarga dan teman yang akan datang," bebernya.

Menanggapi pihak Okie yang tetap tegas gunakan gugatan perselingkuhan pada sidang cerainya, pihak Gunawan sempat mempertimbangkan akan menuntut mantan istri Pasha Ungu itu.

Dilansir dari Kompas.com, pihak Gunawan Dwi Cahyo mempertimbangkan kemungkinan akan menuntut Okie jika tidak bisa membuktikan adanya dugaan perselingkuhan.

Baca Juga: Mantap Cerai, Okie Agustina Mendadak Tulis Kalimat Bijak Soal Cara Bersyukur, Nyindir Kelakuan Gunawan Dwi Cahyo?

"Ini kan sebetulnya bukan perselingkuhan. Jadi mas Gunawan rencananya kami melihat dulu," ujar kuasa hukum Gunawan.

"Kalau memang itu tidak diubah dan memang itu tetap dimasukkan (materi gugatan cerai), kami mungkin nanti memikirkan kembali mengenai langkah hukum apa yang akan kami ambil," lanjutnya.

Diketahui sidang pembuktian akan digelar pada Senin (18/12/2023) di Pengadilan Agama Bogor.

(*)