Untuk kasus ini, korban dari Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan Nia Daniaty berjumlah 179 orang yang merasa dirugikan oleh para tergugat.
(*)
Kasus yang menjerat Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan Nia Daniaty sudah diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023).
Untuk kasus ini, korban dari Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan Nia Daniaty berjumlah 179 orang yang merasa dirugikan oleh para tergugat.
(*)