Find Us On Social Media :

Kronologi Pembunuhan Berantai di Wonogiri, Korban Dihabisi dengan Cara Sadis

By Ines Noviadzani, Minggu, 31 Desember 2023 | 14:21 WIB

Pembunuhan berantai di Wonogiri, korban dihabisi dengan cara yang sadis.

Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani

Grid.ID - Berawal dari menguak kasus pencurian, polisi justru mengungkap kasus pembunuhan berantai di Kecamatan Girimarto, Wonogiri.

Dilansir dari Kompas.com, diketahui jumlah korban kembali bertambah.

Pelaku diketahui bernama Sarmo (35) yang merupakan warga Kecamatan Girimarto.

Jumlah korban dari pembunuhan yang dilakukan oleh Sarmo diungkap oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi.

"Kasus pembunuhan ini termasuk kasus menonjol di akhir tahun 2023. Terungkap empat korban yang meninggal dunia dengan cara dibunuh oleh tersangka Sarmo," ujar Luthfi.

Sebelumnya diketahui jumlah korban pembunuhan Sarmo berjumlah dua orang, yakni AS (47), dan S (47).

Sedangkan dua korban yang baru terungkap berinisial K dan S.

Pembunuhan korban juga diungkap oleh Luthfi.

Diketahui korban dihabisi dengan cara dicekik dan juga dibenturkan.

"Jadi korban K dibunuh dengan cara dicekik dan dibenturkan. Kemudian dirampas uangnya. Sedangkan S dibunuh dengan cara seperti dua korban yang terungkap sebelumnya. Korban diberi minuman yang telah dicampur potas," terangnya.

Baca Juga: Astaghfirullah, Nekat Ganti Gender Jadi Laki-laki, Cewek Ini Murka Cintanya Masih Ditolak Pujaan Hati, Sampai Tega Lakukan Hal Ini

Sementara itu, melansir dari Tribun Jogja, kronologi pembunuhan diungkap oleh Kasat Reskrim Polres Wonogiri, Iptu Yahya Dhadiri.

Korban K awalnya dilaporkan hilang pada tahun 2020 lalu.

Pelaku dan K diketahui berkenalan melalui Facebook.

Korban K sendiri diketahui telah berkeluarga dan memiliki anak.

Saat itu pelaku dan K pergi ke Kecamatan Sidoharjo untuk menjual motor korban.

Setelah menjual motor, keduanya mampir ke kawasan Tawangmangu, Karanganyar.

Sepulangnya dari Tawangmangu, pelaku berupaya untuk meminjam uang dari K dari penjualan motor.

Namun saat itu K tidak bersedia meminjamkannya kepada pelaku.

"Saat berteduh, pelaku mengetahui K mempunyai uang dari jual sepeda motor, lalu pelaku merayu untuk meminjam uang," ujar Yahya.

Pada pukul 18.00, korban K akhirnya dihabisi oleh pelaku dengan cara dicekik di tempat itu.

Setelah membunuh, pelaku lantas mengambil ponsel beserta uang senilai Rp 11,5 juta.

Baca Juga: Tragis, Ibu dan 4 Orang Anaknya Tewas Dibunuh di Hari Natal, Pelaku Diduga Orang Terdekat

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 339 dan 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.

Ancaman hukuman yang akan didapatkan adalah pidana mati atau pidana seumur hidup maksimal 20 tahun.

(*)