Find Us On Social Media :

Pelet Pembawa Petaka, Tukang Pijat di Malang Mutilasi Pasien Gegara Jampi-jampinya Tak Mempan, Begini Kronologinya

By Nindya Galuh Aprillia, Selasa, 9 Januari 2024 | 11:08 WIB

Tukang Pijat di Malang Mutilasi Pasien Gegara peletnya Tak Mempan

Grid.ID - Kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh tukang pijat di Malang, Jawa Timur ternyata menyimpan kisah mistis di baliknya.

Kasus mutilasi ini baru terkuak setelah 3 bulan korban menghilang.

Tak disangka di balik kasus mengerikan ini ada kaitannya dengan ilmu pelet yang dilakukan pelaku atas permintaan korban.

Bagaimana kronologi lengkapnya?

Dilansir Grid.ID dari KompasTV, seorang pria bernama Abdul Rahman ditangkap polisi usai menghabisi nyawa seorang pengusaha kafe berinisial AP.

Kejadian tragis tersebut terjadi di Jalan Sawojajar Gang 13A, Kecamatan Kedungkandang, di Kota Malang, Jawa Timur.

Menurut laporan, pembunuhan yang dilakukan Abdul Rahman ini terjadi pada 15 Oktober 2023.

Namun, aksinya baru terungkap tiga bulan kemudian, tepatnya pada Kamis (4/1/2024).

Berdasarkan penjelasan Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Nur Wasis, pelaku Abdul Rahman merupakan tukang pijat terapi.

Selain dikenal sebagai tukang pijat, ia juga kerap membuka jasa ilmu pengasihan atau lintrik alias pelet.

Baca Juga: Serem, 8 Ciri-ciri Suami Kena Pelet Pelakor, Nafsu Berhubungan Badan Tinggi hingga Hilang Selera Makan

Abdul Rahman mengaku bisa membantu para pasiennya untuk memikat lawan jenis.

Wasis menyebutkan pelaku Abdul Rahman dan korban AP ternyata sudah saling mengenal sejak Juni 2023.

Keduanya berkenalan lewat media sosial.

Pelet Tak Mempan

Suatu hari, korban AP menghubungi Abdul Rahman dan mengatakan bahwa dirinya tertarik memakai jasa peletnya untuk memikat hati gadis pujaan.

"Tersangka ini diketahui membuka jasa pijat, juga menawarkan lintrik, dengan iming-iming bisa membuat orang yang disukai semakin dekat atau makin tertarik," kata Wasis.

Namun, ilmu pelet yang diberikan pelaku rupanya tak mempan untuk si gadis pujaan korban.

Alih-alih orang yang disukai korban mendekat, kata Nur Wasis, justru target yang diincar korban malah makin menjauh.

"Korban kemudian mendatangi tersangka pada Minggu, 15 Oktober 2023 itu."

"Sepertinya mau minta klarifikasi dari pelaku ini,” ujar Wasis.

Baca Juga: Ironisnya Kasus Suami Mutilasi Istri di Malang, Tetangga Dengar Cekcok Sebelum Pembunuhan hingga Ketua RT Ungkap Pelaku Sering Lakukan KDRT

Kemudian dari situlah terjadi cekcok antara korban dan pelaku serta sempat terjadi adu fisik.

Keributan itu berujung pembunuhan kepada korban.

Pelaku mengambil celurit yang ada di bawah meja, lalu membacok korban sebanyak 2 kali, hingga korban roboh dan meninggal.

Kemudian keesokan harinya pada Senin, 16 Oktober 2023, pelaku membeli pisau potong untuk memutilasi jenazah korban.

"Baik pembunuhan maupun mutilasi tersebut, dilakukan semuanya di rumah kos pelaku," ujar Kompol Danang Yudanto, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota.

Potongan Tubuh Dibuang Terpisah

Melansir Surya Malang, Abdul Rahman mencoba untuk menghilangkan jejak dengan cara membuang potongan korban di sejumlah lokasi berbeda.

Potongan tubuh korban ada yang dibuang di Sungai Bango maupun dipendam di pinggir Sungai Bango.

"Jenazah korban dimutilasi menjadi 9 bagian. Kemudian, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam 3 kantong kresek," jelas Danang Yudanto.

"Jadi, 2 kantong kresek berisi potongan tubuh berikut pakaian korban dan alat yang digunakan untuk membunuh dan memotong, dibuang pelaku di Sungai Bango."

Baca Juga: Tunjukkan 10 Potongan Tubuh Istrinya ke Tetangga, Pelaku Mutilasi di Malang: Ini loh Istri Saya

"Sedangkan 1 kantong kresek yang berisi kepala, telapak kaki dan telapak tangan, dikubur pelaku di bantaran Sungai Bango," jelasnya.

Sementara itu, keluarga korban dari Surabaya juga sudah datang ke Kamar Jenazah RS Saiful Anwar (RSSA) untuk melihat langsung kondisi jenazah.

Hingga kini, polisi masih terus menggali keterangan dari tersangka AR alias Abdul Rahman.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.

(*)