Find Us On Social Media :

Terciduk Promosikan Situs Judi Online, 2 Selebgram Asal Bogor Berhasil Diamankan Petugas Kepolisian

By Mardyaning Christ Cahyarani, Rabu, 10 Januari 2024 | 13:49 WIB

2 Selebgram asal Bogor diamankan oleh polisi usai promosikan situs judi online

Laporan Wartawan Grid.ID, Mardyaning Christ Cahyarani

Grid.ID - Pihak kepolisian berhasil amankan 2 selebgram asal Bogor karena terlibat judi online.

Dikutip dari laman Tribuntrends.com pada Rabu (10/01/2024), Polresta Bogor Kota, berhasil menangkap FA (20) dan KA (22) yang merupakan mahasiswa sekaligus selebgram.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun salah satu dari dua tersangka, merupakan seorang mahasiswi.

Keduanya diamankan oleh pihak kepolisian setelah diketahui mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram pribadinya.

Sementara itu, dikutip dari laman Kompas.com, Kepala Polresta Bogor Kota, Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso menyatakan, keduanya memiliki jumlah pengikut atau followers cukup banyak.

Bismo mengatakan FA memiliki 22.300 pengikut sementara KA memiliki 45.000 pengikut.

Pihaknya juga mengatakan, KA telah melakukan promosi situs judi online sejak 2022 dengan imbalan upah Rp 3 Juta setiap bulannya.

Sementara, FA diketahui baru saja terlibat dan mendapatkan endorsement situs judi online pada Juni 2023.

Baca Juga: Amanda Manopo Diperiksa 10 Jam Terkait Judi Online, Begini Curhatnya

Tersangka diiming-imingi bayaran Rp 350 ribu hingga Rp 700 ribu setiap situs yang dipromosikan.

FA mengakui dirinya akan menerima keuntungan setiap dua minggu sekali.

Dari uang yang dihasilkan itu, kedua tersangka memanfaatkan uangnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar beberapa tagihan.

"Dari hasil keuntungan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, bayar kos-kosan, dan lain sebagainya," ungkap Bismo.

Bismo mengungkap beberapa situs judi online yang dipromosikan oleh kedua tersangka, yakni PANENGG, HUSKY123, ZEONSLOT, AKAISLOT, PIXIUEBET, HOMES, CENDANA88, dan BYON88.

Kini keduanya dijatuhi hukuman tindak pidana 10 tahun penjara.

(*)