Find Us On Social Media :

Zonasi Kampanye Rapat Umum Dibagi 3, KPU, Parpol dan Tim Paslon Sepakati Daerah Masing-masing

By Pradipta R, Selasa, 16 Januari 2024 | 13:00 WIB

Calon presiden RI di Pemilu 2024

Grid.ID – Jelang Pemilu 2024, persiapan matang dilakukan oleh KPU.

Salah satunya adalah mengenai zonasi kampanye rapat umum Pemilu 2024.

KPU bersama tim paslon dan parpol telah menyepakati zonasi kampanye rapat umum Pemilu 2024.

Telah disepakati tiga zonasi kampanye pada rapat umum yang dilaksanakan pada Minggu, (14/1/2024).

“Nanti akan ditentukan zona A paslon mana, zoba B paslon mana dan zona C paslon mana,” ujar Anggota KPU August Mellaz pasca pertemuan.

Ada pula paparan mengenai zonasi kampanye dan partai politik non pengusung.

“Tadi sudah konfirmasi Partai Ummat dan Gelora itu menyatakan Ummat ikut paslon 1 dan Gelora ikut skema zonasi paslon 2,”

“Sementara Partai Buruh dan PKN itu akan disusun dalam zona kampanye tersendiri, itu untuk kampanye rapat umum 21 hari yang akan berlangsung mulai 21 Januari-10 Februari 2024,” lanjut Mellaz.

Lebih lanjut, tim teknis dari masing-masing parpol dan paslon akan membahas lebih rinci dengan tim teknis KPU.

“Kan dibagi 3, kalau dibagi 3 zona berarti kita mengikuti polanya,”

Baca Juga: KPU Garis Bawahi Aspek Kesuksesan Pemilu 2024, dari Elektoral sampai Manajemen

“Ada 38 provinsi dibagi secara proporsional, misalnya Indonesia Tengah, Barat, Timur. Jadi nanti akan ada teknis pembagian zona, setiap paslon akan kampanye juga di zona masing-masing, akan bergantian dan dapat jatah yang sama,”