Find Us On Social Media :

Pelaku Penyebar Video Syur Telah Dijatuhi Hukuman, Rebecca Klopper Ungkap Isi Hati dan Rasa Terima Kasih

By Annisa Marifah, Jumat, 19 Januari 2024 | 12:37 WIB

Pelaku Penyebar Video Syur Telah Dijatuhi Hukuman, Rebecca Klopper Ungkap Isi Hati dan Rasa Terima Kasih

"Dari kepolisian, dari jaksa, dari lawyer-lawyer aku semuanya, dari pengadilan," sambungnya.

"Semuanya terima kasih banyak," pungkasnya.

Melansir Tribunnews.com, BF alias Bayu Firlen telah didakwa atas kasus penyebaran video syur.

Bayu Firlen divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas perbuatannya.

Baca Juga: Legowo Divonis 3 Tahun Penjara, Penyebar Video Syur Mirip Rebecca Klopper Tak Akan Ajukan Banding

 

(*)