"Dari kepolisian, dari jaksa, dari lawyer-lawyer aku semuanya, dari pengadilan," sambungnya.
"Semuanya terima kasih banyak," pungkasnya.
Melansir Tribunnews.com, BF alias Bayu Firlen telah didakwa atas kasus penyebaran video syur.
Bayu Firlen divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas perbuatannya.
Baca Juga: Legowo Divonis 3 Tahun Penjara, Penyebar Video Syur Mirip Rebecca Klopper Tak Akan Ajukan Banding
(*)