Find Us On Social Media :

Tragis, Gegara Perhiasan Emas Tante di Boltim Habisi Keponakan demi Gaya Hidup hedon

By Ines Noviadzani, Senin, 22 Januari 2024 | 19:19 WIB

Seorang wanita tega habisi keponakannya demi dapatkan perhiasan

Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani

Grid.ID - Gegara incar perhiasan, seorang anak di Boltim dihabisi oleh tante sendiri.

Dilansir dari Kompas.com, korban berinisial TAM (8) yang merupakan warga Desa Tutuyan Tiga, Tutuyan, Boltim, Sulawesi Utara.

Korban TAM tewas mengenaskan dengan kepala dan badan terpisah dimutilasi.

Penemuan jasad korban berada di kebun kelapa milik warga Desa Tutuyan III, Kabupaten Boltim, Sulawesi Utara.

Berdasarkan pengakuan dari pelaku, ia mengincar perhiasan yang dipakai oleh korban.

Kini pelaku berinisial AM telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polres Boltim, AKP Denny Tampenawas.

Sementara dilansir dari Tribun Trends, rupanya pelaku telah merencanakan pembunuhan terhadap TAM tiga hari sebelum kejadian.

Modus yang dilakukan tersangka ialah mengajak korban untuk memetik sayur di kebun.

Kemudian ia mendorong korban hingga jatuh, menduduki tubuhnya untuk mengunci pergerakan korban.

Baca Juga: Innalillahi, Bocah 8 Tahun Tewas Dimutilasi Gegara Perhiasan Emas, Petugas Autopsi Menangis Lihat Kondisi Jenazah

Selanjutnya korban dihabisi dengan digorok lehernya menggunakan pisau yang telah ia bawa dari rumah.

Ia lalu mengambil perhiasan milik korban mendorong jasad TAM ke selokan.

Ia kemudian menjual perhiasan milik korban dan mendapat uang senilai Rp 3.670.000.

Uang yang didapatkan pelaku kemudian digunakan lagi untuk membeli smartphone, hingga voucher pulsa.

Sebelumnya keluarga TAM telah melaporkan hilangnya korban pada Kamis (18/1/2024).

Bahkan diketahui warga ikut membantu mencari keberadaan TAM.

Pelaku AM bahkan ikut mencari keberadaan TAM dan memberikan keterangan palsu.

Atas perbuatan keji yang dilakukannya, tersangka AM dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

Selain itu ia juga melanggar Pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Hukuman yang akan didapat AM adalah hukuman mati atau penjara maksimal 12 tahun.

(*)