Find Us On Social Media :

Astaghfirullah, 2 Guru SD di Gunungkidul Kepergok Mesum di Sekolah, Miris Dipergoki Murid-muridnya, Kini Terancam Dipecat!

By Widy Hastuti Chasanah, Selasa, 30 Januari 2024 | 19:50 WIB

Astaghfirullah, 2 Guru SD di Gunungkidul Kepergok Mesum di Sekolah, Miris Dipergoki Murid-muridnya, Kini Terancam Dipecat!

Grid.ID - Astaghfirullah, dua guru SD di Gunungkidul kepergok mesum di sekolah.

Kepergok mesum di sekolah, guru SD ini ternyata dipergoki murid-muridnya.

Lantas bagaimana nasib guru SD itu?

Dilansir dari Serambinews.com, dua guru itu mengajar di Sekolah Dasar (SD) di Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta.

Bukannya fokus mengajar, kedua guru itu malah ketahuan mesum di sekolah.

Aksi tak senonoh itu terjadi pada Selasa (16/1/2024).

Mirisnya, kelakuan mesum guru itu dipergoki oleh murid-muridnya.

Murid yang mengetahui aksi dua gurunya itu lantas menceritakan kejadian tersebut ke orang tua.

Mendapat aduan itu, orang tua guru itu pun mendesak agar dua guru itu dipecat.

Adapun identitas dua oknum guru itu yakni laki-laki berinisial E dan perempuan N.

Keduanya adalah guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Cerita Caitlin Halderman Belajar Bahasa Arab Demi Film Religi: Ternyata Nggak Mudah

Merasa salah, keduanya berjanji tak akan mengulangi hal tak terpuji itu.

E dan N juga mengaku khilaf dan spontan melakukan tindakan asusila itu saat menunggu jam ekstra.

"Sudah kami klarifikasi dan mengakui perbuatannya. Mereka berjanji tidak akan mengulang dan khilaf."

"Hanya sekali, mengakui hanya spontan saat itu sedang menunggu jam ekstra," ujar Kepala Dinas Pendidikan Gunungkidul, Nunuk Setyoati.

Keduanya juga mengaku melakukan hal itu di ruang guru dan dipergoki tiga muridnya.

"Di ruang guru, ruang gurunya terbuka lho," terangnya.

Beruntung, kini kedua guru itu telah dinonaktifkan.

"Sudah kami nonaktifkan dari tugas mengajar, sambil menunggu proses lebih lanjut dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul," tandasnya.

Terancam Dipecat

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Dinas Pendidikan.

Guru itu akan dipecat jika terbukti melanggar.

Baca Juga: Gantikan Posisi Suzanna, Inilah Sosok Cantik Istri Clift Sangra, Ngaku Pernah Lihat Penampakan saat Tinggal di Rumah sang Ratu Horor!

"Pengenaan sanksi dilakukan setelah hasil pemeriksaan ditemukan bukti yang cukup terkait pelanggaran yang dilakukan."

"Apabila terbukti maka hukumannya yaitu bisa diakhiri perjanjian kerjanya (pecat)," ungkap Iskandar, dikutip dari TribunJogja.com.

Iskandar menyebut para guru tentunya sudah tahu hak dan kewajiban serta konsekuensinya jika melanggar peraturan.

"Kami sangat menyesalkan mengapa hal tersebut bisa terjadi."

"Yang sebenarnya yang bersangkutan sudah mengetahui tentang hak dan kewajiban serta konsekuensinya selaku ASN/PPPK," tandasnya.

Dapat Dijerat Pasal Perzinahan

Oknum Guru SD yang melakukan hal mesum itu juga bisa dijerat pasal perzinahan.

Pasalnya, mereka sudah memiliki keluarga masing-masing.

Kapolsek Tanjungsari, AKP Wawan Cahya Anggoro, mengatakan kedua oknum guru dapat dijerat pidana perzinahan lantaran sudah menikah.

"Namun, memang harus ada pengaduan dari pihak korban yaitu dari suami maupun istri yang bersangkutan."

"Hingga saat ini, kami belum menerima laporan itu," paparnya, Kamis (25/1/2024), dikutip dari TribunJogja.com.

Baca Juga: Kode Buat Thariq Halilintar? Reza Artamevia Ungkap Doa Soal Jodoh Aaliyah Massaid Saat Umroh

Keduanya dijerat pasal tindakan asusila di tempat umum atau fasilitas publik.

"Tetapi, selama itu tidak ada komplain atau laporan, maka kami tidak bisa menindaklanjutinya."

"Di mana, penggunaan fasilitas sekolah ini menjadi tanggung jawab pihak sekolahan ataupun dinas pendidikan."

"Hingga, saat ini kami pun belum menerima laporan tentang ini," tuturnya.

Dilansir dari Kompas.com, kejadian ini dibenarkan oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta.

Dinas Pendidikan Gunungkidul pun telah meminta keterangan kepada dua guru yang diduga melakukan perbuatan mesum tersebut.

"Laporan sudah ditindaklanjuti dinas dengan pemanggilan yang bersangkutan untuk klarifikasi dan pembinaan," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul Taufik Aminudin saat dihubungi melalui telepon Rabu (24/1/2024).

"Sementara yang bersangkutan dinonaktifkan sementara, dan nantinya kami akan melaporkan ke BKPPD terkait sanksi," kata dia.

(*)