Find Us On Social Media :

Ponpes Tempat Penganiayaan Santri di kediri Disebut Tak Memiliki Izin Operasional, Kemenag Jatim Buka Suara

By Ines Noviadzani, Jumat, 1 Maret 2024 | 16:21 WIB

Kemenag buka suara terkait penganiayaan yang terjadi di ponpes Kediri.

Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani

Grid.ID - Kemenag (Kementerian Agama) Jawa Timur buka suara terkait penganiayaan yang terjadi di sebuah pondok pesantren Kediri.

Kasus penganiayaan seorang santri yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini masih menjadi atensi publik.

Dilansir dari Tribun Mataram, Polres Kediri telah menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan tersebut.

Diketahui rekonstruksi tertutup untuk jurnalis lantaran melibatkan anak di bawah umur.

Pada kasus penganiayaan tersebut, reka ulang adegan dilakukan di tiga lokasi yang berbeda.

Sementara adegan rekonstruksi yang harus diperagakan adalah sebanyak 55 adegan.

"Di TKP pertama ada 3 adegan, kemudian di TKP kedua 12 adegan dan TKP ketiga 40 adegan," ujar AKBP Bramastyo Priaji.

Selain itu, diketahui durasi penganiayaan berlangsung selama 4 hari.

Sementara dilansir dari Kompas.com, Kemenag Jatim turut memberikan tanggapannya terhadap kasus penganiayaan itu.

Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur, Mohammad As'adul Anam bahkan menyebut pondok pesantren yang berkaitan belum memiliki izin operasional.

Baca Juga: Kejam! Terkuak Cara Pelaku Aniaya Santri di Kediri Sampai Meninggal Dunia, Saksi Mata Berikan Keterangan Saat Rekonstruksi