Find Us On Social Media :

Rektor UP Nonaktif ETH Jalani Pemeriksaan Lagi Terkait Pelecehan Seksual

By Menda Clara Florencia, Selasa, 5 Maret 2024 | 10:47 WIB

Rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP) Prof. Edie Toet Hendratno dijumpai di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (5/3/2024).

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia

Grid.ID - Rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP) Prof. Edie Toet Hendratno, hari ini, Selasa (5/3/2024) kembali memenuhi panggilan polisi untuk menjalankan pemeriksaan terkait dugaan pelecehan seksual.

Ini merupakan pemeriksaan pertama Edie atas laporan DF, terduga korban pelecehan seksual yang merupakan karyawan honorer.

Edie datang ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya didampingi kuasa hukumnya, Faizal Hafied.

Hafied mengatakan pikah Edie membawa sejumlah barang bukti untuk mengklarifikasi tuduhan terhadap kliennya.

"Alhamdulillah kita siap."

"Kita bawa bukti-bukti yang cukup baik untuk bisa nengklarifikasi dan bisa menjelaskan kasus yang diduga kepada prof agar bisa terang benderang," ucap Faizal Hafied di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (5/3/2024).

Terkait jumlah barang bukti yang disiapkan hari ini, Faizal tidak menjelaskan lebih detail.

Hanya saja, dia yakin barang bukti yang dia sertakan bisa memberikan klarifikasi terhadap tuduhan tersebut.

Baca Juga: Rektor Non Aktif Universitas Pancasila akan Kembali Diperiksa, Singgung Perasaan Keluarganya: Bisa Bayangkan Betapa Sedihnya Mereka?

"Kita bawa bukti-bukti yang cukup baik, yang bisa memperjelas semuanya," ucapnya.

Edie Toet dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Senin (29/1/2024).

Laporan dibuat oleh DF tercatat dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Namun, kasus tersebut diambil alih oleh Polda Metro Jaya.

Diketahui, Edie Toet juga dilaporkan atas kasus yang sama oleh pejabat bagian humas UP dengan inisial RZ (42) teregistrasi LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024.

Edie diperiksa Polda Metro Jaya untuk laporan RZ pada Kamis (29/2/2024).

Oleh keduanya, Edie dilaporkan dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

(*)