Find Us On Social Media :

Apakah Makan dan Minum di Waktu Imsak Dapat Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan MUI

By Ines Noviadzani, Minggu, 17 Maret 2024 | 14:45 WIB

Penjelasan MUI terkait makan dan minum saat imsak.

Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani

Grid.ID - Waktu sahur digunakan oleh umat Islam yang akan berpuasa untuk makan dan minum.

Kemudian saat mendekati waktu imsak, aktivitas makan dan minum akan berhenti.

Namun rupanya, ada beberapa orang yang terlambat bangun tepat waktu.

Mereka yang terlambat bangun sahur cenderung makan dan minum saat mendekati imsak.

Lalu bagaimana hukumnya jika seseorang terjebak pada situasi tersebut?

Dilansir dari Kompas.com, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Miftahul Huda memberikan keterangannya.

Ia mengatakan seseorang masih diperbolehkan untuk makan dan minum sahur saat waktu imsak sebelum subuh.

"Sementara imsak itu fajar belum terbit. Jadi makan dan minum masih boleh atau tidak membatalkan puasa," ujarnya.

Miftahul pun menjelaskan tujuan adanya waktu imsak saat sahur di bulan ramadan.

"Biasanya sebelum imsak ada waktu 8-10 sebelum terbitnya fajar atau waktu subuh. Waktu tersebut dapat dimanfaatkan untuk gosok gigi dan siap-siap untuk salat subuh," jelasnya.

Baca Juga: Dianggap Sepele, 6 Hal Ini Ternyata Bisa Membatalkan Puasa Ramadan 2024, Salah Satunya Kebiasaan Ghibah!