Pelaku kini terancam hukuman 5 tahun penjara dan dijerat dengan Pasal 439 dan/atau Pasal 441 atau Pasal 312 UUD RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan/atau Pasal 378 KUHP.
(*)
Jajaran Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang Selatan menangkapkan seorang pria berinisial ITB (39) di sebuah klinik di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. ITB dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (19/3/2024).
Pelaku kini terancam hukuman 5 tahun penjara dan dijerat dengan Pasal 439 dan/atau Pasal 441 atau Pasal 312 UUD RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan/atau Pasal 378 KUHP.
(*)