Find Us On Social Media :

Sandra Dewi Dipastikan Belum Bisa Jenguk Harvey Moeis Usai sang Suami Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah, Ternyata Ini Alasannya

By Ines Noviadzani, Sabtu, 30 Maret 2024 | 15:45 WIB

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis jadi tersangka korupsi timah

Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani

Grid.ID - Baru-baru ini publik dihebohkan atas ditangkapnya suami aktris Sandra Dewi, yakni Harvey Moeis menjadi salah satu tersangka kasus korupsi timah.

Harvey Moeis pun telah diamankan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan kasus korupsi timah yang dilakukannya.

Dilansir dari laman Kompas.com, Harvey menjadi tersangka dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di tahun 2015 sampai 2022.

Suami Sandra Dewi bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah telah mencari keuntungan dalam kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu Saudara MRPT alias saudara RS dalam rangka untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," jelas pihak Kejagung, Kuntadi.

Saat ini diketahui Harvey Moeis telah ditahan oleh Kejaksaan Agung.

Sementara dilansir dari Tribun Seleb, pihak Kejagung sendiri mengatakan bahwa Sandra Dewi belum dapat menjenguk sang suami.

Hal itu diungkapkan oleh Kapuspenkum Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H.

"Untuk saat ini (Sandra Dewi) belum (menjenguk)," ujar Ketut Sumedana.

Baca Juga: Sandra Dewi Kini Terancam Dimiskinkan Pasca Harvey Moeis Ditangkap Karena Kasus Korupsi, Posisi BA Langsung Dicabut!

Kenyataan itu rupanya bukan tanpa sebab.

Terdapat batas waktu tertentu sebelum pihak keluarga maupun Sandra Dewi mengunjungi Harvey Moeis yang masih dalam masa isolasi.

"Biasanya dalam waktu satu minggu ini, kita akan lakukan isolasi dulu, untuk mereka terhadap materi perkara," jelas Ketut.

Terkait dengan kemungkinan Sandra Dewi ikut terseret dalam kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.

"Kalau ke depannya dikenakan tindak pidana pencucian uang itu nanti penyidik yang menentukan," jelas Ketut.

Namun sejauh ini, pihak Kejaksaan Agung belum ingin menyimpulkan lantaran kasus masih dalam proses penyidikan.

"Kita belum bisa bicara kemungkinan, karena, apa yang sudah dilakukan semua kemungkinan bisa terjadi," jelas Ketut.

Atas perbuatan yang telah merugikan negara, Harvey akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat ke-1 KUHP.

(*)