Find Us On Social Media :

5 Waktu Pembayaran Zakat Fitrah, Mulai dari Waktu Wajib Hingga Haram, Jangan Sampai Kelewat!

By Ragillita Desyaningrum, Kamis, 4 April 2024 | 05:00 WIB

Berikut adalah 5 waktu pembayaran zakat fitrah yang perlu kamu ketahui.

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID - Membayar zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam yang ketiga.

Karena itu, jelang penghujung Ramadan, umat Islam diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

Zakat fitrah sendiri dapat dimaknai sebagai kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.

Dalam membayar zakat fitrah, perlu diperhatikan waktu-waktu tertentu karena ada waktu utama hingga waktu yang diharamkan.

Melansir Kompas.com, menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, zakat fitrah wajib dibayarkan saat terbit fajar Idulfitri.

Sedangkan menurut Imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hamdal, zakat fitrah wajib dibayarkan sejak tenggelamnya matahari di akhir Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri.

Apabila dibayarkan lebih cepat, Imam Syafi'i membolehkannya selama ada sebabnya (uzur).

Begitu juga dengan Imam Malik dan Imam Ahmad yang sependapat, namun hanya dua atau satu hari sebelumnya.

Berikut adalah 5 waktu pembayaran zakat fitrah yang perlu diketahui.

Baca Juga: Ini Besaran Zakat Fitrah dengan Uang di Wilayah Jabodetabek, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya

Waktu Wajib

Waktu yang paling tepat untuk membayar zakat fitrah disebut sebagai waktu wajib.

Yang termasuk waktu wajin adalah saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadhan menuju Idul Fitri.

Waktu Sunnah

Waktu sunnah adalah waktu yang diperbolehkan dan waktu yang baik untuk membayar zakat.

Adapun waktu sunnah membayar zakat fitrah adalah salat Subuh dan sebelum salat Idulfitri dilakukan.

Waktu Mubah

Yang dimaksud waktu mubah adalah waktu yang diperbolehkan, meski bukan yang utama.

Waktu mubah membayar zakat fitrah adalah pada awal Bulan Ramadhan sampai hari terakhir Ramadhan.

Baca Juga: Bagaimana Cara Membayar Zakat Fitrah dan Berapa Besarannya? Simak Penjelasan dari Baznas dan Dalil-dalilnya!

Waktu Makruh

Waktu makruh adalah waktu yang tidak diperbolehkan.

Nah, waktu makruh membayar zakat fitrah adalah setelah salat Idulfitri namun sebelum matahari terbenam pada hari Idulfitri.

Waktu Haram

Yang disebut waktu haram adalah waktu yang tidak sah dalam membayar zakat fitrah.

Haram hukumnya membayar zakat setelah matahari terbenam pada hari Idulfitri.

Kendati demikian, umat Islam disarankan untuk membayar zakat fitrah sebelum menunaikan salat Idulfitri.

Mengutip Tribunnews.com, besaran yang harus dikeluarkan untuk membayar zakat fitrah adalah sebesar 2.5 kilogram agau 3.5 liter per jiwa.

Para ulama sepakat bahwa zakat fitrah boleh dibayarkan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma atau beras.

Adapun nominal zakat fitrah yang dibayarkan dalam bentuk uang menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

(*)