Find Us On Social Media :

Honorer Damkar Tega Cabuli Anak Kandung, Terancam Hukuman Pidana Maksimal 15 Tahun

By Ragillita Desyaningrum, Rabu, 3 April 2024 | 17:56 WIB

Oknum Damkar Jakarta Timur yang cabuli anak kandungnya sendiri terancam hukuman pidana 15 tahun.

"Sudah dilakukan penahanan oleh Subdit Renakta Ditrekrimum Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup," papar Ade.

"Sedang dilakukan pendalaman (motif)," pungkasnya.

Sebagai informasi, kasus ini dilaporkan oleh seorang perempuan dengan inisial PA ke Polda Metro Jaya pada 6 Februari 2024.

Adapun terlapor adalah SN yang juga merupakan mantan suami dari PA.

Dari laporan ini, PA sebagai ibu kandung korban melaporkan adanya tindakan pencabulan kepada anak kandungnya yang berusia 5 tahun.

Tindakan pencabulan ini diduga dilakukan oleh SN, ayah dari korban.

SN ditangkap pada Selasa (2/4/2024) pukul 14.27 WIB di rumahnya di daerah Cilangkap, Jakarta Timur.

(*)