Find Us On Social Media :

Terungkap Kepemilikan Minibus Granmax pada Kecelakaan Beruntun di Tol Japek, Ternyata sudah Berkali-kali Ganti Nama

By Ines Noviadzani, Kamis, 11 April 2024 | 13:49 WIB

Kepemilikan minibus Granmax pada kecelakaan beruntun di tol Japek jadi sorotan

Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani

Grid.ID - Insiden kecelakaan beruntun yang terjadi di jalan tol Japek (Jakarta-Cikampek) masih menjadi sorotan publik

Dilansir dari laman Kompas.com, kecelakaan tersebut terjadi pada Senin (8/4/2024).

Kecelakaan beruntun tersebut melibatkan tiga kendaraan termasuk minibus GrandMax.

Kronologi berawal di jalur contraflow.

Mobil Daihatsu Grand Max mendadak oleng dan menabrak bus dari arah berlawanan.

Termasuk dengan Daihatsu Terios yang berada di belakang juga ikut tertabrak dan menyebabkan dua kendaraan terbakar.

Diketahui seluruh penumpang di dalam mobil Gran Max pun meninggal dunia sebanyak 12 orang.

Ketua IPOMI & Ketua Bidang Angkutan Orang DPL Organda mengatakan pihaknya sangat prihatin dengan insiden tersebut.

Baca Juga: Pilu, Ibu Korban Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Kini Ditinggal 2 Anak dan Adik, Usai Sebelumnya Suami Meninggal Dunia

Terlebih dengan adanya dugaan Gran Max merupakan layanan praktik ilegal atau travel gelap.

"Indikasinya, dari korban penumpang yang tidak saling kenal. Berdasarkan KTP korban yang tersiar di media sosial. Korban, tidak berada dalam satu daerah atau satu tempat tinggal sehingga bisa kami pastikan penumpang tidak saling kenal satu sama lain," ujarnya.

Sementara dilansir dari Tribunnews.com, minibus Grandmax yang terlibat dalam kecelakaan beruntun telah berganti nama kepemilikan sebanyak tiga kali.

"Jadi data di kepolisian itu Granmax nomor sekian itu sudah 3 kali ganti nama dari tangan pertama dijual ke tangan kedua."

"Tangan kedua dijual ke tangan ketiga. Tangan ketiga dijual ke tangan keempat," ujar Aan.

Berdasarkan data dari kepolisian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) minibus Grandmax ternyata pernah terblokir karena pelanggaran tilang elektronik.

"Kita telusuri blokir karena melanggar ETLE blokir dari pemegang ketiga untuk pindah nama. Artinya blokir ini biar tidak menggunakan KTP nomor 3 tadi itu data kita," tambahnya.

(*)