Find Us On Social Media :

Ada 12 Korban Tewas dalam Kecelakaan Tol Japek Km 58, Jasa Raharja Pastikan Beri Santunan Rp 50 Juta ke Ahli Waris

By Ragillita Desyaningrum, Senin, 15 April 2024 | 15:14 WIB

Jasa Raharja beri santunan Rp 50 juta kepada korban kecelakaan beruntun di Tol Jakarta-Cikampek KM 58.

Di antaranya adalah Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Rumah Sakit Bhayangkara Bogor, Rumah Sakit Bhayangkara Indramayu, dan Rumah Sakit Umum Daerah Karawang.

Sebagai informasi, kecelakaan beruntun di Tol Jakarta-Cikampek Km 58 terjadi pada Senin (8/4/2024).

Kecelakaan maut ini melibatkan tiga kendaraan, yaitu Gran Max, bus Primajasa, dan Toyota Rush.

Sedangkan seluruh korban tewas adalah penumpang dari mobil Gran Max dengan nomor polisi B 1635 BKT.

Selain korban tewas, terdapat korban luka-luka yang merupakan penumpang dan kondektur bus Primajasa.

(*)